ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Aplikasi Sistem Pengadaan Elektronik akan Beralih ke Versi 4.5

June 10, 2022 by  
Filed under Berita

Share this news

BALIKPAPAN – Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim H Riza Indra Riadi mengingatkan agar kemajuan teknologi dalam berbagai sistem aplikasi pemerintahan harus tetap diimbangi kecakapan dan integritas aparatur.

“Karena secanggih apapun teknologi, jika tidak diimbangi dengan kecakapan dan integritas yang baik, maka hasilnya tidak akan maksimal,” kata Riza.

Penegasan tersebut disampaikan Riza saat memberi arahan pada Bimbingan Teknis Instalasi Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik Versi 4.5 Untuk KPA/PPK dan Penyedia di Hotel Senyiur Balikpapan, Kamis (9/6/2022).

Dikatakan Riza terkait aplikasi sistem pengadaan secara elektronik versi 4.5 yang akan menggantikan versi sebelumnya 4.4. Sebab diakui Riza, masih banyak keterbatasan yang dihadapi daerah untuk secara cepat mengikuti perubahan sistem tersebut. Mulai soal keterbatasan sumber daya manusia, infrastuktur telekomunikasi, teknologi dan lain sebagainya.

“Perubahan aplikasi ini penting. Mudahan-mudahan ini mempermudah, bukan mempersulit,” kritik Riza.

Diingatkan juga, perubahan sistem pengadaan elektronik dari versi 4.4 ke versi 4.5 jangan dilakukan hanya atas dasar gagah-gagahan, tetapi faktanya nanti  justru membuat proses menjadi semakin rumit.

“Niatnya pasti baik.  Tapi jangan sampai aplikasi ini justru menyulitkan kita. Mau gagah, mau keren, mau modern tapi tidak bisa diaplikasikan,” pesan Riza lagi.

Terpenting, jangan sampai proses lelang mandeg, karena itu akan berdampak terhadap  denda hingga persoalan hukum.

“Semua harus kita pikirkan. Keselamatan daerah, diri dan keluarga,” tandasnya lagi.

Sebab itu, manakala dalam beberapa kasus di daerah sistem elektronik ini tidak bisa dilakukan, maka sistem manual harus diberikan ruang. Memang kata Riza, dibuatnya sistem elektronik itu salah satu tujuannya adalah mencegah terjadinya korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

“Tapi bagi daerah yang belum lengkap, harus tetap diberi ruang sistem manual, tapi harus tetap tanpa KKN,” saran Riza lagi.

Seperti diketahui, pemerintah mendorong penerapan aplikasi e-Procurement yang dikembangan oleh LKPP untuk digunakan oleh LPSE di instansi pemerintah diseluruh Indonesia. Tujuannya antara lain menekan kemungkinan terjadinya praktik penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan kualitas layanan publik.

“Sedangan aplikasi SPSE versi 4.5 yang sekarang akan dilaksanakan bimteknya bertujuan sebagai upaya pengembangan sebagai salah satu penyempurnaan atau penyesuaian terhadap regulasi, teknologi, keamanan informasi, kemudahan pengguna maupun perbaikan fitur,”  beber Riza

Kegiatan ini sejalan dengan Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No.16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilatarbelakangi oleh upaya peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan pendayagunaan Usaha Mikro Kecil (UMK).

Kepada aparatur yang secara khusus menangani masalah pengadaan elektronik ini, Riza juga mengingatkan agar mereka bekerja dengan integritas tinggi, sebab ini terkait langsung dengan proses pelaksanaan pembangunan.

“Kalau tidak serius, ogah-ogahan silakan mundur,” tandas Riza. (sam/diskominfo kaltim)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.