ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Bapemperda DPRD Miliki Pola Tersendiri

June 30, 2023 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

SANGATTA– Dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim memiliki pola tersendiri dalam merumuskan regulasi yang diketahui menjadi bagian dari penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/ kabupaten/kota dan tugas pembantuan tersebut.

“Pola yang kami (Bapemperda) coba menggunakan metode yang proposional, misalnya tiga dari pemerintah, satu dari inisiatif DPRD,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan.

Dalam proses pembahasan setiap Raperda yang di ajukan baik oleh pemerintah maupun inisiatif DPRD sendiri, Politisi PKS ini menyebut, tidak bisa langsung di laksanakan secara bersamaan, mengingat, agenda kerja DPRD yang juga cukup padat.

Agusriansyah Ridwan

“Kita juga harus melihat jumlah Anggota DPRD kita yang masuk dalam Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, sesuai tata tertib (tatib) kita minimal 7 orang dan maksimal 10 orang,” ucap Agusriansyah.

Disisi lain, dalam proses pembahasan Perda hasil inisiataif DPRD, biasanya di ajukan berangkat dari persoalan  sosial yang muncul di tengah masyarakat yang Implikasinya (akibat yang muncul) dapat memberikan dampak terhadap masyarakat secara umum yang di khawatirkan bisa secara terus menerus terjadi.

“Nah, dari situ kita bisa diskusikan dan di angkat yang melibatkan pemerintah dan pimpinan DPRD untuk menentukan judul maupu redaksi yang cocok terhadap permasalahan ini apa, termasuk menunjuk Perangkat Daerah (PD), sebagai dinas teknisnya, sekaligus menentukan ini akan di ajukan oleh siapa, kami (DPRD) atau mereka (pemerintah daerah),” beber Agusriansyah.

Adapun tahapan pengajuan Perda harus sesuai dengan regulasi yang sudah di atur dan disepakati bersama, salah satu tahapnya yakni harus melakukan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan terkait permasalahan yang akan di ajukan untuk di jadikan Perda. (adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.