Dinas ESDM Kaltim Fasilitasi Konsultasi Publik Perusahaan Tambang

June 14, 2025 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA – Tiga perusahaan tambang di Kalimantan Timur, yakni PT Bara Sejati, PT Apira Utama, dan PT Dermaga Energi menginisiasi konsultasi publik guna menyusun Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM). Proses ini difasilitasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim sebagai bagian dari komitmen perusahaan terhadap pembangunan sosial masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto

“Konsultasi publik soal PPM ini merupakan inisiasi dari PT Bara Sejati, PT Apira Utama, dan PT Dermaga Energi,” kata Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto di Samarinda, Jumat (13/6/2025).

Bambang menekankan pentingnya peran aktif perusahaan dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar area pertambangan.

RIPPM disusun sebagai panduan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang berlaku untuk jangka waktu lima tahun. Dokumen ini diharapkan menjadi bentuk komitmen perusahaan dalam mendengar dan mengakomodasi aspirasi masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan.

“Selain itu, konsultasi publik juga menjadi wadah koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk meningkatkan kesejahteraan, kemandirian, serta mendorong pembangunan ekonomi lokal,” papar Bambang.

Beberapa fokus utama dalam RIPPM antara lain pelatihan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Konsultasi publik yang digelar di Samarinda ini turut melibatkan beragam pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah Daerah lingkup Provinsi Kaltim, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, perwakilan Pemerintah Desa, hingga tokoh masyarakat.

RIPPM merupakan dokumen strategis yang diwajibkan bagi perusahaan tambang sesuai amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

“PPM juga memberikan perhatian untuk pemberdayaan UMKM, hingga menjamin transparansi dan partisipasi publik dalam perencanaan program sosial perusahaan tambang,” kata Bambang. (yud/adv diskominfo kaltim)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.