ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Dugaan Korupsi SMAN 3 Batu, JPU Hadirkan Empat Saksi Ahli

June 1, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SURABAYA – Sidang lanjutan dugaan korupsi kegiatan pengadaan tanah pendidikan di SMAN 3, Kota Batu Tahun 2014 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu yakni Afrid Sundoro Putro SH,   Silfana Chairini SH.MH    Alfadi Hasiholan SH serta Aditya Nugroho SH menghadirkan 4 ( empat ) saksi ahli.

Sidang dengan agenda  mendengar keterangan hhli,  dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Senin (30/5/2022).

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batu, Edi Sutomo SH.MH dalam rilisnya menyebutkan saksi ahli yang didengarkan keterangannya pada persidangan kali ini yaitu : Salman Farizy dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Susanto salman; Ir. P. Saifullah Zulkarnain dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI); Pudji Widyatmoko dari BPN ; Melly Indra Putri dari BPKP Jawa Timur.

Menurut Edy Sutomo yang juga juru bicara Kejari Batu,  menjelaskan keterangan para ahli yakni Salman Farizy dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Susanto Salman menerangkan bahwa telah melakukan penilaian atas tanah SMA 3 untuk tahun 2014 atas permintaan penyidik dengan supervisi Dewan penilai

Ir. P Saifullah Zulkarnain dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menyatakan pekerjaan penilai publik harus sesuai SPI dan ketentuan perundangan yang lain. Kalau tidak sesuai SPI hasil perhitungan tidak sah

Sementara keterangan ahli Pudji Widyatmoko dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu menerangkan pengadaan tanah diatur dalam UU. NO. 2/2012, perpres 71/2012 dan Perka BPN No 5/2012, harus sesuai dengan rencana Tata Ruang Wilayah.

Keterangan ahli Melly Indra Putri dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur menerangkan bahwa menemukan ada Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp4.080.978.800,-

Edy menyebutkan dalam sidang terdapat saksi an. Yeyen yang tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan dan majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan

(BAP) Saksi dikarenakan pada saat penyidikan telah dilaksanakan pengambilan Sumpah oleh penyidik pada BAP Saksi Yeyen menerangkan Saksi Yeyen sebagai pemilik tanah yang berdekatan dengan lokasi sekolah, menurut dia harga tanah disekitar SMAN 3 tahun 2014 sekitar Rp. 500.000,-/M2

Perkara TPK (Tindak Pidana Korupsi ) berupa  kegiatan pengadaan tanah Bagi pembangunan untuk kepentingan umum prasarana pendidikan SMAN 3 Kota Batu Tahun 2014 di Split menjadi 2 perkara.

“Dengan nomor perkara 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby untuk terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono dan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby untuk terdakwa Edi Setiawan. Kedua perkara tersebut ditangani oleh Majelis Hakim yang sama dengan Hakim Ketua Cokorda Gede Artana ” terang Edy Sutomo.

Terdakwa atas nama Edi Setiawan, didampingi oleh penasehat hukumnya  Drs.Sentot Yusuf Patrika SH.MH dan Nanang Istiawan Sutriyono  didampingi penasehat hukum Haris Fajar K .SH.

Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan hari Jum’at tanggal 03 Juni 2022 dengan Agenda pemeriksaan Saksi Meringankan ( A De Charge ) dan proses persidangan tetap dilaksanakan secara online melalui aplikasi zoom yang mana kedua terdakwa tetap berada di Lapas Klas 1A Lowokwaru Malang untuk mengantisipasi penyebaran Covic-19. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.