ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Fraksi PPP Soroti Raperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

June 9, 2022 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

SANGATTA–  Usulan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab) Kutim mendapat sorotan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kutim.

Hal itu tertuang dalam pandangan fraksi partai berlambang kabah tersebut, pada Sidang yang dipimpin Wakil Ketua II Arfan itu, dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kutim, seperi Plt Asisten Kesra Rizali Hadi dan sejumlah Kepaa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kutim, Rabu (8/6//2022).

Melalui juru bicaranya Imam Tarmudji menyampaikan, dengan adanya regulasi tersebut diharapkan pengelolaan keuangan daerah bisa lebih  detail dan akuntabel. “Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban hingga pengawasan, harus dilakukan secara transparan,” kata Imam Tarmudzi.

Fraksi yang memiliki sembilan kursi di lembaga legislatif Kutim ini mengatakan, Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan nantinya, jika sudah disahkan menjadi Perda, bisa menjadi pijakan pemerintah dalam pengelolaan keuangan, sehingga bisa dilakukan reformasi keuangan.

“Dalam penggunaan  keuangan daerah memanfaatkannya untuk kebutuhan yang seluas-luasnya bagi masyarakat di pedesaan. Sebab, seluruh pedesaan khususnya di kecamatan terjauh, belum terjamah pembangunan yang merata.

Diharapkan dalam penggunaan keuangan daerah, eksekutif memprioritaskan dalam perbaikan infrastruktur dan pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19. Sebab, hingga sekarang ini, masih banyak masyarakat yang kondisi ekonomisnya masih belum pulih, terutama UMKM yang tersebar di daerah-daerah. (adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.