ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Joni Pimpin Paripurna Persetujuan Raperda Tata Kelola Kearsipan

June 7, 2023 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

SANGATTA – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) H Joni didampingi Wakil Ketua 2 DPRD H Arfan memimpin rapat Paripurna tentang Persetujuan Bersama Antar Bupati dan DPRD Kutim Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pedoman Tata Kelola Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah. Rapat paripurna ke-9 itu berlangsung sekitar pukul 14.50 WITA di ruang sidang utama Kantor DPRD Kutim, Selasa (6/6/2023).

Rapat paripurna dihadiri Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Plt Asisten Admun Didi Herdiansyah, beberapa pejabat eselon 2 dan 3, perwakilan FKPD dan undangan lainnya, serta diikuti 28 anggota dewan dari masing-masing fraksi

Joni mengungkapkan Perda tentang pedoman tata kearsipan tersebut sangat diperlukan bagi daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan. Sekaligus sebagai bentuk mendukung upaya pemerintah dalam melindungi pengelolaan arsip.

“Sebagaimana yang telah diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai dasar hukum bagi pemerintah maupun publik, terkait hak-hak untuk mendapatkan informasi dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat,” ujar Joni.

Pada proses pelaksanaannya rancangan tersebut telah melewati pembahasan panitia khusus bersama instansi terkait. Diharapkan, Perda ini nanti memberikan manfaat bagi pemerintahan Kutim ke depannya.

“Setelah melalui pembahasan Pansus dan instansi terkait, sehingga menghasilkan kesimpulan melalui proses yang dituangkan dalam laporan hasil kerja panitia khusus,” tambahnya.

Adapun hasil dari rapat pembahasan Raperda tentang pedoman Tata Kelola Arsip, selanjutnya disampaikan oleh Ketua Pansus dr Novel Tyty Paembonan dalam dalam rapat paripurna  yang dilaksanakan hari ini. (adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.