Kasus Pemerkosaan Dihentikan, Kuasa Hukum Lapor Propam Polda Kaltim

June 17, 2026 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur di Kutai Barat menuai sorotan setelah penyidik menghentikan perkara dengan alasan tidak cukup alat bukti. Keputusan tersebut dipertanyakan pihak korban karena sebelumnya polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum korban, Adhe Rehatta Tarigan, mengaku mempertanyakan keputusan penyidik Polres Kutai Barat yang menghentikan perkara dengan alasan tidak cukup alat bukti.

Adhe Rehatta Tarigan

“Padahal sebelumnya penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut,” tegas Adhe saat ditemui, Senin (15/6/2026) sore.

Ia mengatakan pihaknya telah mengadukan penyidik yang menangani perkara tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui kanal pengaduan online.

“Kami melihat ada kejanggalan dalam penghentian perkara ini. Sebab sebelumnya kasus sudah berjalan, bahkan sudah ada penetapan tersangka. Tiba-tiba yang diterima kejaksaan justru SP3 dengan alasan kurang alat bukti,” ujar Adhe.

Diceritakan Adhe, kasus tersebut bermula dari dugaan pemerkosaan yang terjadi pada tahun 2022. Peristiwa itu baru terungkap setelah korban diduga mengalami trauma berat hingga sempat memiliki keinginan mengakhiri hidupnya. Kondisi tersebut diketahui pihak sekolah setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada teman dan guru.

“Pihak sekolah kemudian menghubungi orang tua korban. Setelah mendapat penjelasan dari anaknya, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi pada awal tahun 2023,” katanya.

Peristiwa yang melibatkan anak sebagai korban tersebut menjadi perhatian keluarga karena dampak psikologis yang masih dirasakan hingga kini. Dalam proses penyidikan, polisi disebut telah menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka. Namun, pada tahun 2024 perkara tersebut dihentikan melalui penerbitan SP3.

Adhe menilai alasan kurangnya alat bukti menjadi pertanyaan besar karena penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

“Kalau sudah ada penetapan tersangka berarti penyidik sebelumnya meyakini unsur alat bukti telah terpenuhi. Ini yang menjadi pertanyaan kami, mengapa kemudian perkara dihentikan,” ujarnya. (arf).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb