ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kejaksaan Agung Siap Kawal Kucuran Kementerian Desa PDTT  di Daerah

June 15, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU– Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Batu melalui Kasi Inteljen yang juga Humas Kejari Batu, Edy Sutomo  siap mengawal dana desa yang dikelola Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kementerian Desa (PDTT)  yang dikucurkan ke Pemkot dan Kabupaten.

Hal itu dilalukan sebagai progres kerja sama antara Kejaksaan RI dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

“Kami siap mengawal dan selamatkan dana yang program kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang ada di Kota dan kabupaten,” ungkapnya.

Edy Sutomo dalam rilisnya menyebutkan Jaksa Agung RI Burhanuddin  didampingi oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto  melaksanakan pertemuan dengan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI (Menteri Desa PDTT) H. Abdul Halim Iskandar yang didampingi Sekretaris Jenderal Taufik Majid di Kejagung, Selasa ( 14/6/2022 ).

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Desa PDTT menyampaikanselalin mengelola dana desa yang bersumber dari Anggaran  Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga dana dari Kementerian yang sifatnya program yaitu  PNPM-MPD (Program Nasional Pemberdayaan masyarakat Mandiri Pedesaan) yang mulai sejak 1998 sampai dengan sekarang di 5.300 kecamatan, 404 kabupaten/kota, dan 33 provinsi kecuali Jakarta, yang saat ini keseluruhannya mengelola sekitar Rp13 Triliun yang modal awalnya kurang lebih Rp3 Triliun.

“Tentu dalam pelaksanaan program tersebut, banyak mengalami permasalahan di lapangan terkait dengan legalitas lembaga yang dibentuk, struktur organisasi yang mengelola termasuk dalam pengelolaan keuangan karena ketidaktahuan lebih banyak, dan berharap Kejaksaan Agung dengan jajarannya dapat membantu kegiatan dimaksud, ” ungkap Abdul Halim Iskandar.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan kerja sama yang baik telah terjalin selama ini.

” Kejaksaan sebagai mitra desa mempunyai Program Jaga Desa yang bertujuan untuk melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat sehingga apabila telah diberikan pemahaman dan pengetahuan tentang tata kelola dana desa, diharapkan tidak ada lagi Kepala Desa terjerat masalah hukum, dan tentu kita tidak ingin hal tersebut terjadi. Hal tersebut merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadi penyimpangan pengelolaan/penggunaan dana desa,” tegas Burhanuddin.

Oleh karena dalam rangka mewujudkan ketahanan ekonomi nasional, desa sebagai benteng pertahanan utama dalam menggulirkan ekonomi kerakyatan.

“Begitu juga untuk mewujudkan Indonesia Bersih, desa juga menjadi teladan karena yang paling dekat dengan masyarakat,” lanjutnya.

Jaksa Agung juga menyampaikan perlu dibentuk Tim Terpadu atau Tim Asistensi Gabungan dari Kemendes  PDTT dan Kejaksaan RI, dengan harapan tim ini bekerja efektif untuk mengevaluasi pengelolaan dana desa sehingga kedepan penggunaan dana desa bisa lebih efisien, tepat guna  dan akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan) penggunaan dana desa dimaksud. (buang supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.