ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kejari Batu Terima Hibah Tanah dan Bangunan

June 10, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu dan Pemerintah Kota Batu melakukan penandatanganan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Bast (Penyerahan)  tanah dan bangunan serta kesepakatan tentang permasalahan hukum  perdata dan TUN di Graha Pancasila Balaikota Among Tani Kota Batu, Kamis ( 9/6/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati mengungkapkan upaya penegakan hukum tidak dipungkiri sangat kompleks, oleh karenanya butuh sinergi yang benar-benar solid dan mumpuni dari berbagai perangkat negara

DIkatakan Mia Amiati, Kejati Jatim menegaskan kejaksaan Negeri Batu mempunyai peranan penting dalam penegakan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan telah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) di tahun 2021. hal ini merupakan pencapaian yang sangat baik, wajib untuk dipertahankan.

“Hal ini harus ditingkatkan lagi menjadi satuan kerja berpredikat Wilayah birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) di tahun mendatang. integritas menjadi aspek penting dalam penegakan hukum, tidak hanya sebagai satuan kerja, namun harus benar benar dihayati dan diterapkan oleh setiap pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan sehari-hari agar kinerja semakin optimal dan berkualitas sehingga kepercayaan publik juga akan semakin meningkat ” papar Mia.

Menanggapi pemberian bantuan Hukum, Mia yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis, pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (JAMIntel) menyebutkan pemberian jasa hukum kepada instansi pemerintah atau lembaga  negara atau BUMN/ BUMD untuk bertindak sebagai kuasa pihak dalam perkara perdata dan tata usaha negara berdasarkan surat kuasa khusus. Bantuan hukum dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar pengadilan. guna keberhasilan dalam penyelesaian kasus sengketa yang dihadapi.  Hendaknya pihak pemerintah, BUMN, BUMD  yang diwakili menyediakan bahan/data yang diperlukan, berkaitan dengan kasus sengketa tersebut.

Dijelaskannya, jaksa pengacara negara dapat memberikan bantuan hukum litigasi apabila ada gugatan di pengadilan atau arbitrase ataupun bantuan hukum non-litigasi guna melakukan negosiasi apabila ada permasalahan hukum antara PT perusahaan gas negara tbk dengan pihak lain diluar pemerintah.

Sementara Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengungkapkan Kota Batu adalah kota kecil yang terdiri dari 3 kecamatan dan Kota yang termuda dari kota kota lain, dengan Pertumbuhan ekonomi sebelum pandemi 6,5 % saat pandemi minus 10% dan setelah pandemi 4,6 %.

Terkait hibah tanah dan bangunan , Dewanti menyebutkan setelah 4 kali berganti Kajari, baru sekarang tanah dan bangunan sebelah Kantor Kejari Batu bisa dihibahkan ke Kejari Batu.

” Semoga Kejari Batu  dengan bertambahnya aset bisa semakin sukses ” lanjutnya.

Walikota Batu juga memberikan penghargaan kepada Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batu atas kinerja dan Prestasinya dalam Penyelesaian masalah Perdata maupun Tata Usaha Negara.

Adapun 4 Jaksa Pengacara Negara yang mendapatkan piagam penghargaan yakni : Edi Sutomo, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu / Jaksa Pengacara Negara, M. Bayanullah, Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Batu / Jaksa Pengacara Negara, Indriana Chori Safitri,Kasubsi Perdata / Jaksa Pengacara Negara dan  Devi Prahabestari, Kasubsi Pertimbangan Hukum / Jaksa Pengacara Negara. (buang supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.