ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kutim Resmi Miliki Perda Tenaga Kerja

June 7, 2022 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

SANGATTA –  Setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD Kutim disahkan menjadi Perda, otomatis Kutim menjadi salah satu daerah yang resmi memiliki Peraturan terkait tenaga kerja (Naker).

Raperda inisiatif lembaga wakil rakyat Kutim itu, terkiat Penyelenggaran Ketenagakerjaan dan sudah disahkan pada pada rapat paripurna ke 10 DPRD Kutim. Pengesahan ditandai dengan penandatangan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan  Ketua DPRD H Joni di Ruang Rapat Utama, Sekretariat DPRD Kutim, Sangatta, Senin (6/6/2022).

Perda tersebut diharapkan memberikan angin segar, khusunya bagi tenaga kerja lokal yang ingin “mengadu nasib” di perusahan yang ada di Kutim. Dimana sebelumnya,  kalah bersaing dengan para tenaga kerja dari luar daerah.  Sehingga pemikiran usulan Raperda ini menjadi salah satu alasan diterbitkanya Perda yang mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan, dimana salah satu pointnya mengatur jumlah tenaga kerja lokal yang harus diberdayakan bagi perusahaan yang ingin berinvestasi di Kutim.

Sebelumnya, Ketua Pansus Raperda Penyelenggara Ketenagakerjaan, Basti Sangga Langi dalam laporanya memaparkan, bahawa berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, diketahui jika jumlah penduduk Kabupaten Kutim, kurang lebih 257.603 jiwa dengan angka pengangguran sebanyak 10.410 orang.

Hal ini tentu menjadi permasalahan jika dilihat dari jumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutim. Sehingga menimbulkan kepedulian dari DPRD Kutim. Sebagai bentuk kepedulian tersebut, kemudian diejahwantahkan dalam bentuk pengusulan Raperda Ketenagakerjaan yang merupakan Raperda Inisiatif DPRD Kutim.

“Pada prinsipnya Raperda Ketenagakerjaan ini disusun dalam rangka melindungi tenaga kerja daerah agar pemangku kepentingan serta pelaku usaha dan masyarakat ” ujar Basti.

Pembangunan ketenagakerjaan, sambung Basti, sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja. Serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata baik materiil maupun spiritual. Sehingga harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja serta pada saat bersamaan dapat mewujudakan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha di daerah.

“Kabupaten Kutai Timur yang memiliki sumber daya alam yang melimpah khususnya, di sektor pertambangan dan perkebunan tentunya membuka peluang yang cukup besar bagi penempatan tenaga kerja dan peningkatan pertumbuhan ekonomi, “ pungkasnya. (adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.