ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Lanjutan Sidang Asusila di SPI, Pengacara Duga BAP Saksi bocor

June 2, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

MALANG – Tim Pengacara JE, merasa kecewa dengan jalannya sidang perkara dugaan Asusila yang terjadi di SPI Kota Batu dalam Sidang ke- 12 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, jalan Ahmad Yani, No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Kamis ( 2/6/2022 ).

Juru bicara tim pengacara JE, Jeffry Simanjutak SH.MH mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media, usai mendampingi kliennya dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi berkas yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) 2 orang mantan siswa selamat pagi Indonesia (SPI).

Menurut Jefry berdasarkan fakta persidangan didapatkan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP)  bocor, saksi sebelum bersaksi sudah membaca melalui WA( Whatsapp), semestinya tidak boleh seperti itu.

“Tidak benar langkah seperti ini. Seharus BAP saksi itu menjadi rahasia negara, bukan  untuk disebarkan melalui WA (whatsapp),kalau BAP terdakwa gapapa. Kami kaget menyaksikan fakta persidangan yang akhirnya berdasarkan BAP yang bocor, jadi keterangan yang disampaikan saksi berdasarkan BAP yang bocor,BAP tidak boleh dikirim melalui WA,”  tegasnya.

Saat ditanya, apa langkah Tim pengacara dengan adanya dugaan kebocoran BAP saksi tersebut, dengan suara pelan Jeffry menyebut belum dipikirkan untuk itu.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Edy Sutomo SH.MH. mengungkapkan, dihadirkannya dua orang saksi berkas perkara mantan siswa  SPI untuk menggali pendalaman apa yang sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Ternyata yang disampaikan saksi  sesuai dengan apa yang tertera dalam BAP,”  ungkapnya.

Edy menyebutkan keterangan saksi sebagai penguat  dan fakta sesuai dengan yang dijelaskan dalam BAP.

“Dua orang yang dihadirkan JPU  saksi berkas perkara sesuai fakta yang ada saat pemeriksaan ternyata konsisten keterangannya sesuai BAP,” tegas Edy Sutomo yang juga sebagai Kasi Intel Kejari Batu.

Untuk agenda sidang berikutnya   mendengarkan keterangan saksi ahli yang akan digelar dalam sidang lanjutan Senin( 6/6/2022).

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Sitomo SH.MH menyebutkan  sidang  asusila yang terjadi di SMA SPI Batu dengan terdakwa JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (buang supeno).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.