ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Masa Depan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

June 24, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATAM  – Pasca penyetaraan jabatan dari pejabat struktural Pengawas (eselon IV.a) menjadi pejabat fungsional (jafung) Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim, menimbulkan kegalauan dan berbagai pertanyaan tentang masa depan karier mereka.

Untuk menepis kegalauan dan menjawab berbagai pertanyaan tersebut, Kepala DPMPD, M. Syirajudin melakukan langkah tepat dan strategis, yaitu mengundang Kepala Pusat Pembinaan Jafung PSM, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Menurut Syirajudin, kegiatan ini dimaksudkan agar Instansi Pembina tersebut secara langsung dapat menyosialisasikan berbagai kebijakan terkait Jafung PSM. Kegiatan berlansung tanggal 21 Juni 2022, di Aula Kantor Camat Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh pejabat struktural eselon III dan para pejabat fungsional PSM yang baru saja dilantik diikuti dengan penuh antusias. Terbukti banyak sekali berbagai pertanyaan yang diajukan para peserta sosialisasi.

Nurman Syafar, pejabat fungsional PSM Ahli Muda, dari BPSDM Kemendes PDTT selaku narasumber menjelaskan, bahwa “sebenarnya sejak Tahun 1994, PSM sudah mulai terbentuk. Namun, 10 tahun kemudian, atau tepatnya Tahun 2004, baru terbit Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 58 tentang JF PSM dan Angka Kreditnya.

Lebih lanjut, Nurman menjelaskan, Jafung PSM sudah lama ada. Mereka kebanyakan ditempatkan di lingkungan Pemerintah Kecamatan. “Seiring dengan arahan Presiden Jokowi untuk pengurangan pejabat struktural, maka saat ini Jafung PSM ada pada tingkat Pemerintah Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pemerintah Pusat”.

Sementara itu, pada saat curah pendapat, Jauhar Efendi selaku Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim, yang juga sebagai praktisi pemerintahan desa, memberikan pendapat, penyetaraan pejabat struktural eselon IV.a menjadi Pejabat Fungsional PSM, seperti “permen nano-nano”. Artinya, secara de jure sebagai jafung, tetapi secara de facto nuansa strukturalnya belum sepenuhnya terhapus,  karena pejabat Administrasi (eselon III.a) masih ada, dan struktur organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) belum dilakukan perubahan.

Untuk itu, lanjut Jauhar, ikuti saja apa yang menjadi kebijakan Gubernur, insya Allah tidak ada pihak yang dirugikan dengan perubahan kebijakan tersebut. Apalagi jafung PSM bukan hanya ada di DPMPD, tetapi juga ada di Disnakertrans dan Dinas Sosial. Untuk itu, para jafung PSM harus melakukan kolaborasi dengan jafung PSM yang ada di SKPD lain.

Jauhar juga menyarankan, agar kompetensi para jafung PSM segera ditingkatkan, sehingga mereka bisa memahami tugas pokok dan fungsi mereka serta dapat bekerja secara mandiri, agar tidak terhambat dalam pengembangan karier mereka. (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.