ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pemkab Diminta Tuntaskan Blank Spot di Kutim

June 22, 2023 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

SANGATTA– Berbagai kendala komunikasi yang dialami masyarakat pedalaman, perlu dicarikan jalan keluar yang baik. Sejumlah lokasi blank spot untuk segera diselesaikan.

“Pemkab Kutim harus segera menuntaskan blank spot yang ada di pedalaman. Sehingga masyarakat bisa ‘merdeka’ dalam berkomunikasi, di tengah teknologi informasi yang canggih sekarang ini,” kata anggota DPRD Kutim Siang Geah.

Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini, masih ada sebagian kawasan di pedesaan di Kutim yang mengalami blank spot. Hal ini harus digenjot, agar semua desa dapat melek teknologi informasi. Masalah ini harus segera dituntaskan di masa mendatang.

Siang Geah

Sebab, ketika turun ke lapangan, ada masyarakat yang mengadukan terkait blank spot tersebut. Di sejumah desa masih mengalami kendala, sehingga perlu dilakukan pembangunan jaringan atau mengatasi hal ini.

“Perlu dilakukan kajian mendalam, agar secepatnya Kutim bebas dari blank spot ini. Sehingga masyarakat di seluruh pelosok desa bisa menikmati teknologi informasi yang semakin canggih ini,” ujarnya.

Dikatakan, terdapat sekitar 30 desa dari 135 desa atau sebesar 21,58 persen berstatus blank spot. Dan 78,42 persen telah mencakup lain dengan komunikasi penggunaan telepon seluler dan jaringan internet.

Kemudian pihaknya juga meminta kepada pemerintah agar menjalankan program-program pelayanan dasar, sesuai standar pelayanan maksimal seperti penuntasan kemiskinan, pembangunan sektor kesehatan masyarakat dan lainnya.

Menurut Siang, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2018 pasal 20, disebutkan jika pemerintah dalam hal ini Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang tidak melaksanakan SPM (Standar Pelayanan Maksimal) sebagaimana dimaksud pada pasal 5 sampai dengan pasal 10, akan dijatuhi sanksi administratif.

“Terkiat hal ini kami berharap program standar pelayanan maksimal, hendaknya benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara baik,” kata Siang yang juga sebagai ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutim ini. (adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.