ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pemkab Kutim Didesak Terbitkan Perbup Turunan Perda Nomor 1 Tahun 2022

June 22, 2023 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

SANGATTA- Anggota DPRD Kutim Yan meminta agar Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup), sebagai bagian dari turunan produk hukum terkait Perturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Sehingga reguliasi itu bisa segera diterapkan di lapngan dengan baik.

“Saya hitung ada 10 Perbup yang harus diterbitkan, terkait untuk dukungan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini. Jika tidak segera diterbitkan Perbup, jangan sampai produk hukum ini nantinya justru tidak bisa efektif dalam penerapannya di lapangan,” ujarnya.

Yan

Dirinya menyebut, Perda yang disahkan pada bulan Juni 2022 lalu, diharapkan bisa menjadi wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Khusunya para pencari kerja lokal yang selama ini merasa kesulitan untuk bisa bersaing dalam industri kerja. Sebab, dalam Perda tersebut setiap  perusahaan di wajibkan untuk memprioritaskan penerimaan tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen.

“Sampai sekarang Perbupnya aja belum ada. Jika seperti itu, saya tidak yakin Perda Ketenagaakerjaan itu dapat berjalan secara optimal,” imbuh Ketua komisi D DPRD Kutim Bidang kesejahteraan Rakyat ini.

Selain itu, belum adanya Perbup yang menjadi bagian yang mengatur teknis pelaksanaaan dalam Perda tersebut, Pemkab Kutim  juga tidak bisa langsung melakukan intervensi, apabila ada perusahaan yang ingin melakukan penerimaan tenaga kerja dan tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh daerah. Hal-hal seperti ini seharunys bisa diantisipai sejak dini.

“Jadi, jangan paksa perusahaan harus menerima tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen. Sebab, mekanismenya aja belum diatur, termasuk skoringnya. Mah ini harus jelas dulu. Saya minta Disnaker lebih aktif mendorong agar segera diterbitkan Perbup tersebut,” pinta Yan

Disnakertras Kutim sudah selayaknya berkomunkasi aktif dengan Bagian Hukum, agar proses penerbitan Perda ini bisa segera dilaksanakan dengan baik. (adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.