Sekprov Kaltim Sebut Kalimat Membobol APBD Terlalu Ekstrim dan Tidak Mendasar

June 16, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA — Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Sri Wahyuni menyebut penggunaan kata membobol APBD pada pemberitaan terkait dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kaltim terlalu ekstrem dan tidak berdasar.

Ia mempertanyakan dana APBD yang mana yang dibobol? Menurutnya, penggunaan kata membobol APBD tidak berdasar dan bentuk tuduhan.

“Saya tanya yang dibobol ini apa? Gimana caranya bobolnya itu gimana? Makanya hati-hati dengan kata-kata membobol. Kita harus bertanggung jawab dengan apa yang kita tulis,” kata Sekprov Sri Wahyuni ketika dikonfirmasi, Senin (15/6/2026)

Menurutnya, penyusunan rencana anggaran dan pelaksanaan kegiatan LPTQ telah dilakukan sesuai aturan. Bahkan dalam proses menyusun RAB hingga melaksanakan kegiatan, LPTQ telah konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebagai contoh pelaksanaan kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), LPTQ Kaltim juga menggunakan pendampingan dari BPKP. “Jadi bagaimana caranya mau membobol?” terangnya.

Terkait pemberitaan yang juga menyebut adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2024-2025 yang belum ditindaklanjuti Pemprov Kaltim terkait dana hibah LPTQ dikatakan Sri Wahyuni  sudah ditindaklanjuti, sehingga sudah tidak ada temuan.

Sedangkan terkait dugaan rangkap jabatan karena Sri Wahyuni merupakan Ketua LPTQ, ia mengatakan posisinya sebagai Ketua LPTQ Kaltim bukan sesuatu yang baru. Hampir seluruh Sekda di Indonesia juga menjabat sebagai ketua LPTQ di daerah masing-masing.

“Secara nasional hampir seluruh Sekda itu menjadi Ketua LPTQ. Mungkin hanya hitungan jari yang tidak. Jadi bukan karena ada kepentingan,” sebutnya.

Dia mengaku diminta pengurus sebelumnya untuk membenahi tata kelola LPTQ Kaltim. Pembenahan dilakukan tidak hanya untuk meningkatkan prestasi, tetapi juga dari sisi administrasi dan pengelolaan organisasi.

Karenanya dia berharap sebelum membuat pemberitaan lebih dulu melakukan verifikasi dan konfirmasi pihak terkait agar ada keberimbangan dalam penyampaian informasi.  Tidak terkesan menggiring opini sebelum memperoleh konfirmasi darinya.

“Kami tidak anti kritik. Silakan konfirmasi. Jangan menggiring opini yang tidak perlu dengan berita yang liar. Kita ingin media di Kaltim kredibel dan memberitakan sesuai fakta serta berimbang,” ucapnya.

Sementara Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Dasmiah menjelaskan penggunaan dana LPTQ tidak terlepas dari agenda besar yang diemban Kaltim sebagai tuan rumah MTQ Nasional 2024.

Pada tahun anggaran 2024 LPTQ mendapat anggaran mencapai sekitar Rp124 miliar karena Kaltim menjadi tuan rumah kegiatan nasional yang melibatkan 34 provinsi. Sementara pada 2025, anggaran berada di angka sekitar Rp50 miliar, termasuk untuk mendukung keikutsertaan kafilah Kaltim dalam STQH Nasional di Kendari hingga berhasil meraih juara umum.

“Alhamdulillah, anggaran LPTQ sudah diperiksa BPK untuk tahun 2024 dan 2025, dan tidak ada temuan,” pungkasnya.

Ia berharap pemberitaan mengenai penggunaan anggaran pemerintah dapat dilakukan secara berimbang dengan mengedepankan data, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh.

Dasmiah menjelaskan, LPTQ memiliki fungsi yang hampir sama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), namun berada dalam bidang yang berbeda. KONI bertugas melakukan pembinaan atlet untuk ajang olahraga seperti Pekan Olahraga Nasional (PON), sedangkan LPTQ memiliki tanggung jawab membina para qori dan qoriah untuk mengikuti ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat nasional.

“LPTQ itu seperti KONI, hanya bidangnya berbeda. Kalau KONI membina atlet, LPTQ membina qori dan qoriah untuk membawa nama daerah dalam MTQ maupun STQH (Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis) nasional,” jelasnya.

Hasilnya, prestasi LPTQ Kaltim Meningkat dalam Dua Ajang Nasional permusabaqohan. Pada MTQ Nasional 2024 yang digelar di Kalimantan Timur, Kaltim berhasil mencatat sejarah dengan meraih juara umum setelah hampir 48 tahun belum pernah mencapai posisi tersebut.

“Dari 58 peserta yang mengikuti 13 cabang lomba, mayoritas kafilah Kaltim berhasil meraih prestasi,” urainya.

Tentunya menjadi pencapaian yang sangat luar biasa. Setelah 48 tahun kembali menjadi juara umum. Tidak hanya MTQ Nasional, Kaltim juga berhasil menjadi juara umum Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) Nasional 2025.

“Bahkan banyak anak-anak kita yang berhasil menjadi juara MTQ tingkat Internasional,” tambahnya.

Terkait unsur kepengurusan Dasmiah mengatakan keterlibatan unsur pemerintah daerah dalam kepengurusa LPTQ telah diatur dalam sejumlah regulasi sejak lama. LPTQ dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 19 Tahun 1977 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 151 Tahun 1977 yang kemudian diperbarui melalui Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 182A Tahun 1988 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1988.

Aturan itu menyebut kepengurusan LPTQ berasal dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, Kementerian Agama, perguruan tinggi, Majelis Ulama Indonesia hingga tokoh masyarakat.

Selain itu, Keputusan Menteri Agama Nomor 240 Tahun 1989 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja LPTQ juga mengatur bahwa ketua umum LPTQ daerah dijabat oleh seorang pejabat pemerintah daerah.

Pun demikian keterlibatan Biro Kesra dalam struktur LPTQ, semua tidak terlepas dari tugas pokok bidang tersebut yang berkaitan dengan pembinaan keagamaan dan penyelenggaraan MTQ.

“Kalau saya tidak jadi Kepala Biro Kesra, saya juga tidak akan jadi pengurus LPTQ. Sudah ada beberapa orang pengurus yang saat sudah tidak menduduki jabatannya secara otomatis tidak menjadi pengurus digantikan dengan pejabat yang baru. Jadi memang melekat dengan jabatan,” katanya. (AM)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb