Semua Pihak Sepakat Hormati Hukum

June 19, 2026 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SAMARINDA – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral di Aula Kankemenag Kukar, Kamis siang (18/06/2026).

Rakor fokus membahas upaya penyelesaian kasus yang tengah dihadapi Pondok Pesantren (Ponpes) Ibadurrahman.

Rakor menghasilkan titik terang dengan disepakatinya beberapa poin penting yang dituangkan dalam bentuk komitmen bersama oleh seluruh pihak yang hadir. Langkah ini diambil guna memastikan permasalahan pesantren dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan solusi terbaik.

Kepala Bagian Tata Usaha (TU), Murdi, menegaskan, seluruh proses penanganan kasus ini dilakukan dengan mengedepankan asas keterbukaan dan mendengarkan masukan dari berbagai lini.

“Kami dari awal hingga akhir ini sudah mendengarkan semua aspirasi dari pihak-pihak dari Pemerintah Daerah, DPRD, Polda Kaltim, Dinas terkait, Forum Komunikasi Pondok Pesantren, hingga lembaga keagamaan,” ujar Murdi saat memberikan keterangan di lokasi acara.

Murdi menambahkan, hasil rakor dan komitmen bersama yang telah ditandatangani tersebut akan langsung dilaporkan ke tingkat pusat. Pihaknya berkomitmen mengawal aspirasi daerah agar mendapat atensi penuh dari pengambil kebijakan utama.

“Ini adalah aspirasi semua pihak yang akan kami sampaikan dengan pimpinan kami, dan akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Pondok Pesantren untuk mengambil langkah-langkah yang terbaik terhadap permasalahan yang dihadapi Ponpes Ibadurrahman,” pungkasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diwakili Asisten 1 Sekda Kukar, Akhmad Taufik Hidayat menegaskan, dalam penyelesaian kasus ini, semua pihak wajib menghormati jalannya proses hukum yang sedang bergulir di kepolisian. Di sisi lain, masa depan pendidikan di pondok tersebut harus tetap menjadi prioritas utama.

“Kita harus mempertimbangkan terutama proses penyidikan. Begitu juga dengan santri-santri yang ada di pondok, sehingga tidak mengorbankan santri dan guru yang ada,” ujar Asisten 1 Sekda Kukar saat menyampaikan arahan Bupati.

Ia juga menambahkan, Pemkab Kukar menyerahkan penuh keputusan administratif institusi kepada Kementerian Agama selaku instansi yang memiliki otoritas. Namun, jika situasi mendesak, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk turun tangan langsung membantu para santri.

“Terkait proses yang lain kita perlu hargai dikarenakan Kemenag lah yang memiliki wewenang. Terkait hal lainnya, pemerintah daerah siap memberikan bantuan terhadap santri, baik pemindahan (ke sekolah lain) dan berbagai hal lainnya,” tegasnya.

Sebelumnya, PLT Pengurus Ponpes Ibadurrahman, Ainul Hurry, yang hadir menegaskan, manajemen baru yang terpilih sejak 14 Juni 2026 lalu berkomitmen penuh untuk bersikap kooperatif dan transparan dalam menghadapi persoalan ini. Ia memastikan pihak pesantren tidak akan menutup-nutupi informasi apa pun yang dibutuhkan oleh pihak berwenang.

Mengenai wacana sanksi administratif, pihak pesantren menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Kementerian Agama. Namun, Ainul mengingatkan ada nasib seratus lebih santri dan puluhan guru yang saat ini masih bertahan di pondok.

“Terkait pencabutan izin pesantren, kami menyerahkan kepada pihak terkait baik Kanwil maupun Kemenag, asalkan sesuai dengan UU yang berlaku. Ada santri kami yang tersisa 128 santri dan 23 guru,” ungkapnya.

Hadir dalam pertemuan, Wakil Ketua DPRD Kukar Aini Faridah dan Kepala Bidang Pakis M. Isnaini.

Berikut isi 7 poin Komitmen Bersama Tentang Pondok Pesantren Modern Ibadurrahman:

  1. Sebagaimana termaktub Undang-Undang No 18 tahun 2019 Pasal 9 pimpinan pesantren/Kiai sebagai pemimpin tertinggi Pesantren mampu menjadi pengasuh, figur, dan teladan dalam penyelenggaraan Pesantren, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka daftar keberadaan pesantren dapat dicabut/ dinyatakan tidak berlaku apabila tidak memenuhi ketentuan penyelenggaraan pesantren.
  2. Mendukung dan merekomendasikan penutupan dan pencabutan ijin operasional pondok pesantren Modern Ibadurrahman Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara yang berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku dinyatakan tidak mampu menjamin perlindungan kepada tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
  3. Memastikan hak-hak pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik tetap terpenuhi melalui fasilitasi pemindahan dan pendampingan ke satuan pendidikan atau pesantren lain yang memenuhi standar perlindungan peserta didik .
  4. Bahwa untuk peserta didik yang masih dalam proses pendidikan di selesaikan hingga lulus sehingga pondok pesantren tersebut ditutup.
  5. Dimulai tahun 2026 dan seterusnya tidak menerima peserta didik baru.
  6. Berkoordinasi dengan instansi terkait, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan anak dalam penanganan kasus kekerasan sesuai kewenangannya.
  7. Semua pihak mendukung proses hukum yang sedang berjalan. (Win)

Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb