ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Sidang Lanjutan Kasus Asusila SPI, JPU Kembali Hadirkan Saksi

June 13, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

MALANG – Sidang lanjutan perkara dugaan asusila yang terjadi di SPI Kota Batu dalam Sidang ke- 15  digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, jalan Ahmad Yani, No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Senin (13/6/2022)

Sidang hari ini merupakan sidang kesaksian yang terakhir yang diajukan Jaksa penuntut Umum (JPU).

Menanggapi jalannya sidang, tim pengacara JE, Philipus  Herapinta Sitopu SH.MH merasa puas dengan jalannya sidang. Dikatakan, keterangan ahli pidana yang dihadirkan berisial AS yang intinya yang disampaikan  ahli hal-hal yang berkaitan dengan hukum.

“Dia tidak bisa menilai fakta, hanya menilai bagaimana hukumnya tentu ada beberapa pendapat yang disampaikan,” ungkap Philipus kepada wartawan

Menurut Philipus jika berlandaskan hukum apabila hanya ada satu keterangan saksi tidak diikuti keterangan saksi yang lain, maka itu bukan menjadi alat bukti, jadi itu berdiri sendiri.

“Kami simpulkan bahwa jika ada satu keterangan  saksi yang dihadirkan tanpa ada keterangan saksi ahli lainnya tidak bisa dijadikan bukti. Jadi itu berdiri sendiri. Katakan ada 10 orang menerangkan tentang dirinya sendiri  maka menurut KUHAP tidak bisa dijadikan bukti. Itu keterangan pribadi yang berdiri sendiri. Semestinya keterangan itu harus saling berkaitan, disebutkan saksi berantai,” ungkap Philipus.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Yogi Sudharsono SH mengungkapkan, dihadirkannya   Saksi ahli Pidana dengan inisial AS dari Perguruan tinggi di Jakarta, dalam keterangan yang disampaikan sesuai dengan keilmuan yang dikuasainya dan mendukung dakwaan dan pembuktian jaksa penuntut umum.

“Apa yang disampaikan keterangan ahli, sesuai dengan keilmuan yang dikuasi dan sangat mendukung yang kita dakwakan dan pembuktian jaksa ” tegas Yogi.

Yogi Sudharsono yang juga sebagai Kasi Pidum Kejari Batu menyebutkan untuk agenda sidang berikutnya   mendengarkan keterangan saksi meringankan (A de Charge) dua orang yang didatangkan terdakwa digelar dalam sidang lanjutan Rabu (15/6/2022). (buang supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.