ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Terdakwa Kasus Korupsi SMA Negeri 3 Batu Dihukum 5 dan 6 Tahun Penjara

June 26, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SURABAYA – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum terdakwa kasus korupsi SMA Negeri 3 Batu masing-masing dengan 5 tahun dan 6 tahun penjara. Majelis hakim yang dipimpin Cokorda Gede Arthana memutuskan pada sidang lanjutan dugaan korupsi kegiatan pengadaan tanah pendidikan di SMAN 3, Kota Batu Tahun 2014 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Kamis (23/6/2022).

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batu, Edi Sutomo dalam rilisnya menyebutkan persidangan dilaksanakan secara  online melalui aplikasi zoom dengan terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono, dan Edi Setiawan yang berada di Lapas Klas IA Lowokwaru.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nanang Ismawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 ttg Pemberantasan TPK sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani dengan perintah tetap ditahan. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp.12.650.000 apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan

Sementara untuj nama terdakwa Edi Setiawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani dengan perintah tetap ditahan. Terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp.200 juta subsidair 4 bulan kurungan serta barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.

Menurut Edy Sutomo, kedua terdakwa menyatakan banding dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (Buang supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.