ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Wabup Akan Panggil Perusahaan Proper Merah

June 26, 2019 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

SANGATTA-Mendengar salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kutai Timur (Kutim) masuk dari 21 perusahaan di Kaltim yang mendapatkan penilaian buruk atau proper merah dan hitam dalam pengelolaan lingkungan hidup oleh Pemprov Kaltim, menjadi perhatian serius Pemkan Kutim. Dalam waktu dekat Wabup Kasmidi Bulang akan memanggil perusahaan tersebut.

Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang

Ditemui usai memimpin kegiatan Coffee Morning di lingkungan Pemkab Kutim, Senin (24/6/2019) Kasmidi cukup terkejut jika ada satu perusahaan di Kutim mendapatkan penilaian buruk atau proper merah dan hitam oleh Pemprov Kaltim dalam pengelolaan lingkungan saat diumumkan Pemprov Kaltim dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, di Lamin Etam, beberapa pekan lalu.

Namun diakuinya, jika hingga kini pihaknya belum mengetahui apa pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan sawit tersebut hingga mendapatkan penilaian buruk.

“Tentu penilaian dilakukan terkait permasalahan pengelolaan lingkungan, yang bisa berkaitan dengan pengelolaan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) maupun administrasi perizinan Amdal perusahaan tersebut,” katanya.

Kasmidi menambahkan adanya perusahaan di Kutim yang mendapatkan proper merah tahun ini diharapkan menjadi perhatian dan pembelajaran bagi seluruh perusahaan di Kutim agar wajib memperhatikan pengelolaan lingkungan, baik di area perusahaan maupun di wilayah pemukiman masyarakat yang terdampak langsung dengan aktivitas perusahaan.

“Saya harap kedepan tidak ada lagi perusahaan di Kutim yang mendapatkan proper merah bahkan hitam, namun minimal perusahaan di Kutim mendapatkan proper biru atau hijau,” tuturnya.

Untuk diketahui dalam malam award proper yangi digelar oleh Pemprov Kaltim, sebanyak 21 perusahaan di Kaltim mendapatkan penilaian buruk atau proper merah dan hitam dalam pengelolaan lingkungan hidup dari Pemprov Kaltim.

Hasil itu diketahui berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Kaltim Isran Noor 660.2/K.366/2019 tentang Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup 2018-2019 saat peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Lamin Etam, Kamis (20/6/2019).

Dalam kesempatan itu, Gubernur Isran Noor membacakan 2226 perusahaan yang masuk dalam penilaian. Terdapat lima kategori pemeringkatan dari yang terbaik hingga terburuk. Kelimanya adalah proper emas, hijau, biru, merah, dan hitam. Hasilnya, terdapat 15 perusahaan di Kaltim yang mendapat penilaian merah dan 6 perusahaan penilaian hitam alias paling buruk dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Mayoritas penerima proper merah dan hitam merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara dan industri kelapa sawit. Selebihnya, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan hasil perikanan, seperti udang, dan jasa pelayanan kesehatan. Khusus di Kutim, PT Kaltim Prima Coal (KPC) menjadi satu-satunya perusahaan yang menyabet proper emas. (*/hm13)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.