Wamen HAM RI Tegaskan Komitmen Tuntaskan Pelanggaran HAM

June 24, 2026 by  
Filed under Nusantara

Share this news

SAMARINDA – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Mugiyanto, menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Hal itu disampaikannya saat memberikan kuliah umum bertajuk “Penguatan Kapasitas HAM bagi Mahasiswa” di Gelora 27 September, Universitas Mulawarman. Selasa (23/6/26).

Dalam kuliah umum yang dihadiri ratusan mahasiswa tersebut, Mugiyanto mengatakan forum akademik menjadi ruang penting agar berdialog mengenai norma-norma HAM, termasuk mendengar langsung aspirasi masyarakat dan aktivis terkait berbagai persoalan yang belum terselesaikan.

“Ini forum yang sangat baik. Saya bisa bertemu dengan ratusan mahasiswa untuk menjelaskan norma-norma HAM sekaligus mendiskusikan berbagai kasus pelanggaran HAM,” ujarnya.

Menurutnya, sejumlah aktivis yang hadir turut menyampaikan aspirasi mengenai berbagai kasus, mulai dari dugaan pelanggaran HAM akibat aktivitas pertambangan hingga kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada 1998. Ia menegaskan seluruh persoalan tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab Kementerian HAM.

“Kasus-kasus itu memang sedang kami tangani. Tidak ada yang tidak kami upayakan untuk diselesaikan. Bahkan sebagian merupakan kasus yang saya perjuangkan sejak 1998 dan hingga kini masih saya perjuangkan. Itu juga merupakan penugasan dari Presiden Prabowo Subianto,” katanya.

Dirinya juga mengapresiasi aksi para aktivis, termasuk kelompok Aksi Kamisan di Kalimantan Timur, yang terus mengingatkan pemerintah mengenai pentingnya penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Ia mengungkapkan dirinya merupakan salah satu inisiator Aksi Kamisan yang lahir sebagai bentuk dorongan agar negara menuntaskan berbagai kasus HAM.

Kini, perjuangan tersebut dilakukan dari dalam pemerintahan bersama Menteri HAM Natalius Pigai. Ia mengaku mendapat dukungan dari keluarga para korban agar memperjuangkan penyelesaian kasus melalui jalur pemerintahan.

Ia menjelaskan penyelesaian pelanggaran HAM mengacu pada empat prinsip transitional justice, yakni pengungkapan kebenaran, keadilan, pemulihan hak korban, serta jaminan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

“Empat prinsip itu menjadi pegangan Kementerian HAM dalam menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM masa lalu,” ucapnya.

Selain menangani pelanggaran HAM, dirinya menegaskan pemerintah juga berkewajiban memastikan terpenuhinya hak-hak dasar seluruh warga negara, seperti akses pendidikan, pangan, dan layanan dasar lainnya.

Menurutnya, program-program pemerintah, termasuk Sekolah Rakyat, merupakan bagian dari upaya memenuhi hak pendidikan masyarakat. Begitu pula penanganan stunting dan busung lapar merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi setiap warga negara.

Pada kesempatan itu, Mugiyanto juga mengungkapkan sejumlah persoalan HAM yang saat ini menjadi perhatian pemerintah di Kalimantan Timur, salah satunya berkaitan dengan dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Ia mengatakan telah menerima langsung aspirasi masyarakat di kawasan Sepaku yang terdampak pembangunan IKN, mulai dari persoalan debu proyek, ketersediaan air bersih, penyelesaian ganti rugi lahan, hingga harapan agar masyarakat lokal memperoleh kesempatan bekerja di kawasan ibu kota baru.

“Itu merupakan tuntutan yang valid dan harus menjadi perhatian pemerintah. Saya sudah menyampaikan langsung berbagai persoalan tersebut kepada Kepala Otorita IKN agar segera ditindaklanjuti,” katanya.

Menurutnya, pembangunan tidak boleh menimbulkan dampak negatif yang merugikan masyarakat. Karena itu, Kementerian HAM tengah menyiapkan regulasi yang akan memperkuat kewenangan pemerintah dalam memastikan perusahaan maupun pihak terkait tetap menghormati dan memenuhi prinsip-prinsip HAM dalam setiap proses pembangunan.

“Negara memiliki tanggung jawab memastikan pembangunan berjalan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat,” tegasnya. (yud)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb