Basti Minta Baliho Tak Berizin Segera Ditertibkan

July 14, 2023 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

SANGATTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kaltim yang menyoroti terkait adanya penertiban Baliho dan rekalme yang tak memiliki izin resmi, memperoleh tanggapan serius kalangan aggota DPRD Kutim. Sebab, selain menyalahi aturan, juga dinilai mengurangi estetika atau kurang nyaman dipandang mata.

Basti Sangga Langi

“Memang BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), ada menyoroti terkait baliho atau reklame yang ada di media jalan. Atau ada juga yang tak memiliki izin resmi, supaya segera ditertibkan,” kata anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi, Jumat (14/7/2023).

Terkiat hal itu, Basti, panggilan akrab politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta kepada jajaran Satpol PP untuk segera menertibkan baliho yang tak memiliki izin resmi. Selain itu, juga baliho atau reklame yang ada di median jalan, bisa juga ditertibkan.

Pihaknya juga meminta kepada Bependa (Badan Pendapatan Daerah) untuk berkordinasi dengan Astpol PP, mana saja baliho atau reklame yang tak berizin. Sehingga Satpol PP bisa secepatnya bergerak untuk melakukan penertiban.

“Apalagi sudah memperoleh sorotan BPK, sudah selayaknya cepat diambi tindakan tegas. Jangan sampai berlarut-larut, sehingga akan menjadi preseden buruk bagi Kutim,” ujar Basti.

Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PUPR) nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, terdapat ketentuan yang melarang konstruksi bangunan iklan dan media informasi, seperti portal atau jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan dan hanya ditujukan untuk keperluan iklan dan media informasi.

“Memang yang ada baliho-baliho di median jalan akan kita tertibkan, tidak peduli siapa yang punya itu, yang tidak punya izin turunkan,” ungkapnya.

Pihaknya menekankan pentingnya penegakan hukum dan penertiban terhadap reklame atau baliho ilegal yang melanggar aturan tersebut. Satpol PP diharapkan bertindak tegas dalam melakukan pengawasan dan menertibkan reklame yang tidak memiliki izin resmi atau melanggar ketentuan yang berlaku. (adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.