ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

BUMDes di PPU Daftar Badan Hukum

July 24, 2021 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Herly First Ayu Octavera

PENAJAM – Hingga saat ini baru ada satu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur yang mendaftar ke laman resmi Kemendes PDTT untuk memperoleh status badan hukum.

“BUMDes yang telah mendaftarkan ke laman bumdes.kemendesa.go.id ini adalah BUMDes Usaha Karya Mandiri Suko Mulyo,” ujar Ketua II Perserikatan BUMDes Indonesia (PBI) Kabupaten PPU Herly First Ayu Octavera di Sepaku, Jumat (23/7/2021)

Ayu yang juga Kepala Pengelola BUMDes Usaha Karya Mandiri Suko Mulyo ini melanjutkan, pendaftaran untuk memperoleh status badan hukum ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Dalam hal ini, lembaga yang memiliki kewenangan melegalkan BUMDes maupun BUMDes Bersama sebagai badan hukum adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sehingga dalam link pendaftaran tersebut dilakukan kerja sama dengan Kemenkumham.

“Keuntungan setelah BUMDes mendaftar, kemudian diverifikasi, dan memperoleh status badan hukum, antara lain untuk memberikan kemudahan kerja sama dengan pihak lain untuk mengembangkan usaha,” ucap Ayu yang ayu ini.

Berdasarkan data dalam link bumdes.kemendesa.go.id hingga Jumat malam (23/7), secara nasional sudah ada 1.022 BUMDes yang mendaftarkan nama BUMDes, kemudian ada 861 BUMDes yang mendaftar badan hukum. Dari jumlah ini, 203 BUMDes terverifikasi dokumen.

Selanjutnya terdapat 585 BUMDes Bersama yang mendaftar nama dan yang terverifikasi nama ada 150 BUMDes Bersama.

Kemudahan terdapat 33 BUMDes Bersama mendaftar untuk berbadan hukum, sementara yang terverifikasi dokumen baru ada 3 BUMDes Bersama.

“Harapan saya, di akhir tahun ini semua BUMDes di Kabupaten PPU sudah mendaftar agar ke depan semuanya berbadan hukum, jika masih ada yang kesulitan saat mendaftar, nanti kita coba buatkan tutorialnya,” ujar Ayu. (*/g)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.