ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Direskrimum Polda Jatim Olah TKP dan Identifikasi di SPI Batu

July 13, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU –  Polda Jatim menurunkan tim identifikasi dan melakukan olah TKP ( tempat kejadian perkara ) ke Sekolah Selamat Pagi Indonesia ( SPI ) terkait terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap siswa SMA SPI Kota Batu, Rabu ( 13/6/2022)

“Polda Jatim telah menerima limpahan kasus terkait dengan JEP ( Julianto Eka Putra ) dari Polda Bali. Kasus baru, yaitu kasus eksploitasi ekonomi,” ungkap Kombes Pol  Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Dirmanto menambahkan jika kasus itu pertama kali ditangani oleh Polda Bali kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 26 April 2022. Sedangkan saat ini masih dalam proses penanganan.

“Tindak lanjut penyidikan itu polisi menerapkan Pasal 761 i jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Kemudian Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun,” ungkap Dirmanto.

Dirmanto menyampaikan jika JEP mempekerjakan anak anak ini di berbagai sektor ekonomi. Ada yang disuruh membangun kegiatan-kegiatan bangunan di sana. Dan disuruh melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi di sana.

Ia juga menambahkan bahwa limpahan itu adalah delik baru dan sangkaan baru terhadap JEP yang saat ini tengah disidang terkait kasus dugaan asusila. Polisi akan bekerja sesuai laporan yang ada.

“Sekarang ada delik baru. Jadi ada sangkaan baru. Jadi kami berupaya untuk menindaklanjuti yang disangkakan pada yang bersangkutan, polisi bekerja sesuai apa yang menjadi laporan dari pelapor,” ungkap Dirmanto.

Sedangkan jumlah saksi terkait dugaan kasus dugaan eksploitasi ekonomi yang ditangani Polda Jatim saat ini berjumlah 6 orang.

“Enam orang korban atas nama RB dan kawan kawan. Merupakan alumni Sekolah SPI,” ujar Dirmanto.

Sementara itu, Dirmanto menyebutkan bahwa dugaan kasus eksploitasi ekonomi terhadap 6 korban itu terjadi pada 2009 lalu.

“Kami masih periksa, yang bersangkutan sekolah dari tahun 2009 di SPI. Pada saat itu yang bersangkutan masih berumur 15 tahun,” lanjut Dirmanto.(buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.