ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Hingga Juli 2022, Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Capai 443 Kasus

July 12, 2022 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

Share this news

SAMARINDA – Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kaltim per 1 Juli 2022 mencapai 443 kasus.

“Kasus terbanyak berada di Kota Samarinda sebanyak 220 kasus,” ujar Soraya saat menjadi narasumber pada Dialog Siang Ngapeh, berlangsung di Studio TVRI Kaltim Jalan Eri Suparjan Sempaja Samarinda, Senin (11/7/2022).

Soraya menyebutkan, total korban kekerasan adalah 464 korban terdiri dari 218 korban anak atau 47% dan 246 korban dewasa atau 53%.

“Dari 443 kasus korban kekerasan sebanyak 446 orang. Dapat diketahui bahwa korban terbanyak berasal dari Kota Samarinda sebesar 221 korban,” imbuhnya.

Sementara korban kekerasan difabel terbanyak berasal dari Kota Bontang sebesar 5 korban. Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 158 korban dengan  korban KDRT terbanyak berasal dari Kota Samarinda sebanyak 80 korban.

“Sedangkan kekerasan anak terbanyak terdapat pada kekerasan seksual sebanyak 133 korban sedangkan pada dewasa terdapat pada kekerasan fisik sebesar 165 korban,” terang Soraya.

Soraya menambahkan, kekerasan anak dan perempuan terbanyak terjadi pada rumah tangga yaitu 91 korban anak dan 150 korban dewasa.

Soraya mengimbau semua pihak harus fokus pada peningkatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk merumuskan kebijakan serta meningkatkan kualitas layanan bagi korban. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan yang lebih efektif dan tepat sasaran. (dell)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.