ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Narkoba Rusak Citra PNS

July 7, 2013 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

Share this news

SAMARINDA – vivaborneo.com, Apabila seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) telah menggunakan barang haram sejenis narkoba (narkotika dan obat/bahan berbahaya) selain dapat merusak fisik dan mental dirinya juga merusak citra organisasi dan kinerja aparat pemerintahan.

“Pegawai merupakan abdi negara dan abdi masyarakat, sehingga prilaku dan kinerjanya menjadi perhatian publik. Jika, PNS menjadi pengguna narkoba maka akan merusak citra pemerintah dimata masyarakat,” kata Ketua DP Korpri Kaltim H Irianto Lambrie dalam sambutan tertulis disampaikan Ketua Bidang Wawasan Kebangsaan dan Jiwa Korsa Rozani Erawadi pada Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Sanksi Hukum di Aula Korpri Kaltim, Selasa (2/7).

Bahkan lanjutnya, bahaya penyelahgunaan narkoba akan mampu mengurangi ketahanan tubuh dan mengurangi pola/cara berpikir sehat. Akibatnya, dipastikan pegawai pengguna narkoba itu tidak akan mampu bekerja secara profesional.

Selain itu, tidak akan mampu menjunjung tinggi disiplin kerja serta produktivitas kerjanya akan menurun. Sebab, ketergantungan obat terlarang itu akan merusak saraf motorik dan sensorik yang berakibat lemahnya alam sadar pemakainya.

Karenanya, Korpri (Korp Pegawai Republik Indonesia) Kaltim sangat mendukung program yang dicanangkan Gubernur Awang Faroek Ishak untuk mewujudkan Kaltim sebagai daerah bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba pada 2015.

Berbagai upaya dilakukan Korpri guna menghindarkan PNS dari penyalahgunaan narkoba. Diantaranya, melakukan sosialisasi secara berkelanjutan untuk  memberikan pemahaman terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika termasuk sanksi hukumnya.

“Kita telah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bersih terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Terutama dalam upaya memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Sosialisasi pencegahan penyalahgunaan Narkoba dan sanksi hukum diikuti pengurus dan anggota Korpri kabupaten/kota. dirangkai dengan kunjungan studi (studi lapangan) ke kantor BNN Jakarta dan Pusat Rehabilitasi Pecandu Narkoba Lido Bogor Jawa Barat. (vb/mas)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.