ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pansus Sampaikan Catatan Penting Terkait Perda Pertanggungjawaban APBD 2021

July 15, 2022 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

Syaid Anjas

SANGATTA– Panitia Khusus (Pansus) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021, Sayid Anjas  menyampaikan beberapa catatan penting kepada Pemerintah Kabupaten Kutim. Catatan itu diutarakannya dalam rapat paripurna ke 18 terkait  persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutim mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 di ruang sidang utama DPRD Kutim Kamis, (14/7/2022) malam.

Sayid Anjas dari Fraksi Partai Golkar menyatakan,  beberapa catatan penting itu antara lain, terkait hasil LHP BPK RI segera ditindak lanjuti.  Salah satunya mekanisme penggajian  ASN dan pensiunan telah diatur dalam ketentuan perundangan-undangan, Pansus merekomendasikan agar OPD yang memiliki kewenangan dalam penggajian ASN agar cermat dan teliti.

“Semuanya harus mengacu pada ketentuan dan perundangan yang berlaku agar tidak terjadi lagi kelebihan pembayaran gaji, “ ujar Anjas.

Terkait belanja melalui mekanisme pengadaan langsung pada Pemerintah Daerah agar memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Daerah melalui OPD ketika melakukan belanja dengan cara pengadaan langsung, hendaknya memberikan payung hukum dalam bentuk Perda yang mengatur teknis pengadaan langsung untuk memberikan kepastian hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait  piutang daerah, pada rekapitulasi piutang daerah, pada  APBD 2021 terdapat Rp 118,030 miliar yang menjadi hak pemerintah daerah yang harus diterima yang terdiri dari piutang pajak dan retribusi.

“Terkait jumlah piutang ini kami meminta  pemerintah daerah melalui OPD terkait  terus mengupayakan pembayarannya,” ujar Anjas.

Dalam penataan aset tanah ,sambung Anjas, masih terdapat aset tanah yang belum tersertifikasi sebanyak 756 bidang tanah. Terkait hal ini Pansus merekomendasikan agar sesegera mungkin  dilakukan proses pengurusan sertifikasi secara bertahap sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, berdasarkan hasil rapat, disampaikan bahwa masih terdapat hutang tanah sebesar Rp 85,6 milyar. Hutang ini merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menyelesaikannya.

“Kami (DPRD) merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar melakukan inventarisasi terhadap tanah untuk memastikan akurasi data tanah sebagai acuan penyelesaian hutang tanah di tahun 2022.,” katanya.

Berdasarkan rekapitulasi aset tetap tahun 2021 nilainya mencapai Rp 14,4 triliun yang terdiri dari aset tanah, peralatan  dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan irigasi, aset tetap lainnya dan konstruksi dalam proses.

“Kami merekomendasikan agar pengelolaan aset ini dilakukan dengan sebaik-baiknya mengacu pada ketentuan yang berlaku,” pungkas Anjas. (adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.