ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pembahasan Raperda Tak Bisa Langsung Dilaksanakan

July 7, 2023 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

SANGATTA – Pembahasan Rancangan Peraturan Dearah (Raperda) tidak bisa serta merta  langsung dilaksanakan, mengingat padatnya agenda kerja yang harus dilakukan oleh seluruh instrument yang ada di DPRD.

Hal itu diutarakan ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan. Menurutnya,  untuk membahas Raperda diperlukan kehadiran semua pihak,  baik rekan-rekan dewan maupun instansi teknis yang terkait.

“Dalam tata tertib (tatib) misalnya pembahasan Raperda  harus bisa maksimal dalam waktu tiga bulan, kita masih keteteran,” ujarnya.

Agusriansyah Ridwan

Politisi partai PKS ini menyebut ada beberapa alasana kenapa saat proses pembahsan Raperda bisa mengalami keterlambatan, diantaranya mengenai adanya regulasi yang masih bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, termasuk jadwal agenda kerja yang kadang bertabrakan dengan kegiatan anggota DPRD yang menjadi tim Panitia Khusus (Pansus).

“Yang ada aja ini (Raperda)  kita harus kejar-kejaran untuk segera di selesaikan, dan dengan alasan di atas maka perlu adanya perpanjangan SK untuk masa kinerja Pansus” imbuhnya.

Diketahui, saat ini Bapemperda DPRD Kutim tengah menggodok 28 Raperda yang 19 diantaranya merupakan usulan pemerintah daerah dan sisanya sebanyak 9 lainya merupakan inisiatif dari DPRD, dan sebagian Raperda tersebut sudah di sahkan menjadi Perda. Diantaranya susunan perangkat dan organisasi pemerintah daerah dengan adanya perubahan nomenklatur.

“Perda tentang pedoman tata kearsipan di lingkungan pemerintah daerah, serta penyertaan modal sebesar Rp 35 milyar terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kutim,” imbuhnya. (adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.