Pemkab Kutai Barat Dorong Optimalisasi PAD Lewat Reformasi Regulasi dan Digitalisasi

July 2, 2026 by  
Filed under Kutai Barat

Share this news

SENDAWAR-Pemkab Kutai Barat (Kubar) terus memperkuat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi kinerja, penyempurnaan regulasi, serta percepatan digitalisasi layanan.

Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Bupati Kubar Nanang Adriani, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pendapatan Daerah Semester I Tahun Anggaran 2026, Perubahan Kedua Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Digitalisasi Pengelolaan PAD, di Ruang Rapat Diklat Lantai III Kantor Bupati Kubar, Kamis (2/7/2026).

Wabup mengapresiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kubar yang menginisiasi forum tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.Evaluasi berkala merupakan kunci optimalisasi fiskal daerah.

“Realisasi PAD semester pertama harus menjadi cerminan efektivitas kinerja pemungutan yang telah kita lakukan,”ujarnya.

Berdasarkan data Semester I Tahun Anggaran 2026, target PAD Kubar sebesar Rp247,4 miliar dengan realisasi sebesar Rp 82,7 miliar atau sekitar 33,42 persen. Sementara target pajak daerah sebesar Rp98,2 miliar dan realisasi sebesar Rp36,4 miliar atau 37,05 persen. Sedangkan sedangkan target retribusi daerah sebesar Rp83,6 miliar dan realisasi sebesar Rp24 miliar atau 28,80 persen.

Menurut Wabup, capaian tersebut tidak hanya menjadi ukuran keberhasilan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi berbagai hambatan, memetakan potensi baru, serta menyusun strategi peningkatan penerimaan daerah secara lebih terukur dan bertanggung jawab.

Ia meminta seluruh perangkat daerah (PD) pengelola pendapatan lebih proaktif menggali potensi layanan, memperbaiki tata kelola pemungutan, meningkatkan akurasi data serta melakukan pemetaan ulang terhadap objek pajak dan retribusi yang belum tergarap secara optimal.

“Tantangan ekonomi global dan regional menuntut kita lebih jeli melihat potensi lokal. Setiap OPD harus mampu melakukan jemput bola dalam mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan baru,”tegasnya.

Wabup juga menekankan pentingnya percepatan pembahasan Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar tetap selaras dengan kebijakan fiskal nasional.

Menurutnya, regulasi daerah harus adaptif terhadap perkembangan hukum dan ekonomi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha tanpa mengurangi rasa keadilan bagi masyarakat. Selain penguatan regulasi, digitalisasi pengelolaan PAD menjadi fokus utama Pemkab Kubar.

Wabup menegaskan lagi bahwa implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) harus diperluas, termasuk penggunaan sistem pembayaran nontunai seperti QRIS dan layanan perbankan digital pada seluruh jenis pajak dan retribusi.

Ia menilai digitalisasi mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, sekaligus menutup potensi kebocoran penerimaan daerah. Di sisi lain, kemudahan layanan pembayaran juga diyakini akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi.

Wabup berharap seluruh peserta FGD mampu menghasilkan rekomendasi yang aplikatif untuk meningkatkan kinerja PAD pada sisa Tahun Anggaran 2026. Ia juga mengajak seluruh OPD, instansi vertikal, dan pihak perbankan memperkuat sinergi demi mewujudkan pengelolaan pendapatan daerah yang semakin efektif, transparan dan berkelanjutan. (yan/adv/diskominfo)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb