ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pengacara Terdakwa JEP Ajukan Penangguhan Penahanan

July 13, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

MALANG – Kuasa hukum terdakwa JEP, Jeffry Simatupang mengaku telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan yang telah dikirim ke panitera Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Selasa (12/7/2022) dengan jaminan istri JEP..

Sebelumnya, JEP ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru Kota dilakukan atas penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, sejak Senin, 11 Juli 2022 dalam  perkara dugaan kekerasan seksual  di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.

Jeffry mengatakan, permohonan tersebut diajukan oleh pihaknya sesuai dengan alasan subyektif.

Dikatakan, Ada tiga alasan subjektif pengajukan penangguhan penahanan. yaitu, klien  selalu kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti karena barang bukti sudah disita dan telah dijadikan bukti dalam persidangan, serta tidak mengulangi lagi perbuatan.

“Untuk alasan subyektif terakhir, bagi kami perlu dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan, disamping itu  klien kami juga menderita gula darah yang cukup tinggi. Dan yang menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan tersebut, adalah istri JEP. Kami mengajukan penangguhan penahanan atau memohonkan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Grand Mercure Malang, Selasa (12/7/2022) malam.

Pengacara terdakwa JEP, Jeffry  berharap majelis hakim tidak terpengaruh dengan opini publik yang terlanjur menilai Julianto sebagai pelaku dugaan pelecehan seksual dan  aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini jaksa untuk bisa berlaku adil. Serta membuktikan bahwa keputusan penahanan terhadap terdakwa, bukan karena opini publik yang berkembang saat ini.

“Saya minta kepada majelis hakim untuk tetap berdiri pada keadilan. Jangan sampai terpengaruh oleh opini publik, yang seolah membuktikan bahwa klien kami bersalah. Sekaligus saya meminta dan mengimbau, agar masyarakat yang awam dengan masalah ini untuk sabar menunggu keputusan dari majelis hakim dalam sidang putusan nanti,” ungkapnya.

Jefry juga mengecam adanya informasi dari  para pihak yang menyatakan punya  bukti-bukti otentik, bahwa kliennya tersebut bersalah. Oleh karena itu dia meminta, agar bukti otentik tersebut bisa diungkap dan dibuka di hadapan publik.

“Ada yang bilang kalau punya foto, di mana klien kami melakukan tindakan pencabulan. Saya menyampaikan, silahkan dibuka ke publik. Apabila memang benar adanya, pihak kami yang dirugikan, jadi tidak perlu takut,” tambahnya.

Alumni Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) langsung bereaksi, tatkala mendengar dan menyaksikan Julianto ditahan. Saat ini banyak alumni dan siswa-siswi Sekolah SPI Kota Batu mendukung agar terdakwa JE dibebaskan.

Dukungan tersebut juga sebagai bukti, bahwa tidak ada tindakan kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu. Mereka mengadakan gelar keprihatinan dan membuat petisi selamatkan SPI dan Bebaskan Ko Jul serta dan SPI Baik-baik saja.

“Begitu klien kami ditahan, langsung alumni dan siswa-siswi Sekolah SPI bergerak mendukung kami di sini. Berdasarkan pembuktian di persidangan dan bukti-bukti yang ada, kami meyakini bahwa dakwaan tersebut tidak bisa dibuktikan dan klien kami tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Kami sangat menyayangkan keluarnya penetapan penahanan tersebut. Namun, kami tetap menghormati setiap keputusan dari majelis hakim. Tetapi kami sangat berharap, agar majelis hakim melihat fakta persidangan dan jangan terpengaruh oleh opini publik,” pungkasnya.

Sebagai kuasa hukum dia berusaha membuktikan bahwa Julianto tidak bersalah. Sebab, sampai saat ini dia mengklaim belum ada bukti kuat yang mengarah pada dakwaan tersebut.

“Julianto Eka Putra koperatif selalu hadir dan tidak pernah keluar koridor hukum. Kami dari tim penasihat hukum selalau menghormati, ini bukan akhir dari segalanya. Tetapi kalau alasannya opini publik kami mohon ke majelis hakim teguhlah pada kebenaran,” tutur Jeffry.

Kepala Humas Kejaksaan Negeri Kota Batu, Edy Sutomo SH,MH saat dikonfirmasi mengatakan, sebenarnya Kejari Batu sudah mengajukan permohonan agar terdakwa ditahan sejak April lalu. Proses itu terus dilakukan hingga akhirnya terbit penetapan dari majelis hakim untuk penahanan Julianto.

“Penahanan 30 hari ke depan atas ketentuan seperti atas permohonan dari JPU pada bulan April. Lalu ada permohonan kembali dan baru bisa dilakukan penahanan, termasuk dari LPSK. Hingga akhirnya, Majelis Hakim memutuskan itu,” ujar Edy Sutomo yang juga sebagai Kasi Inteljen Kejari Batu. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.