ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Polres Kutai Barat Amankan Kasus TPPO Berkedok Warung Kopi

July 24, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Satuan Resor dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat (Kubar) Polda Kalimantan Timur,  berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Kubar. Seorang perempuan berinisial PY diamankan sebagai tersangka.

Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman SIK MH dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Wakapolres Kompol I Gde Dharma Suyasa SH menjelaskan, pembersihan kasus TPPO merupakan atensi dari Presiden Jokowi, secara serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia. Sedangkan Polres Kubar, berdasarkan perintah Kapolda Kaltim, telah mulai melakukan pembersihan kasus TPPO sejak 5 Juni 2023.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) verada di salah satu warung kopi Kampung Jengan. Ini merupakan kasus yang keempat ditangani Satreskrim Polres Kubar sejak dibentuk tim TPPO Polres Kubar,” kata Wakapolres Kompol I Gde Dharma Suyasa didampingi Kasat Intelkam IPTU Didik Kurniadi, Kasat Reskrim AKP Asriadi, Kanit PPA Satreskrim Polres Kubar IPDA H Agus S  dan Kasi Humas IPDA Sukoco, di Mako Polres, Sendawar, Senin (24/7/2023).

Dijelaskan, modus modusnya adalah warung kopi pangku. Salah satu korban berinisial I yang diduga sebagai pekerja seks komersial yang memberikan uang fee sebesar Rp 200 ribu kepada tersangka PY. Kemudian dari korban juga disita uangnya senilai Rp 1,2 juta diduga hasil dari pekerjaannya tersebut.

Dibeberkan AKP Asriadi, motif dari pelaku/tersangka dalam warung kopi pangku ini, mengambil keuntungan dari pekerja. Di warung ini PY mempekerjakan 4 wanita.

“Warung kopi itu bermotif warung biasa. Namun terjadi negosiasi dan transaksi masalah nominal bayaran terhadap wanita pekerja itu. Nominal bervariasi seperti perjam, long time, bahkan bisa dibawa keluar dari warung dengan masing-masing tarif sesuai kesepakatan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21/2007 tentang TPPO, Subsider Pasal 296 KUHP.

“Ancaman hukumannya paling cepat minimal 5 tahun, dan paling lama 15 tahun pidana penjara,” tandas AKP Asriadi.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kubar, IPDA H Agus S,menuturkan, tersangka pelaku yang berinisial PY berasal dari luar Pulau Kalimantan. Kemudian para korban TPPO yang di warung kopi Jengan Danum tersebut, diantara korban berinisial (I) berasal dari salah satu kota di Kaltim.

“Sedangkan korban berinisial PWY dari Jawa, kemudian korban inisial (I) dari Sulawesi, sedangkan korban berinisial (IA) berasal dari Kubar,” tandasnya.

Sejak 5 Juni 2023 hingga saat ini Polres Kubar sudah menangani 4 kasus TPPO. Empat kasus TPPO tersebut kini masih terus berjalan penyidikan di Polres Kubar. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.