ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kaltim Peringkat Tiga Pengguna Narkoba di Indonesia

July 4, 2013 by  
Filed under Berita

Share this news

SAMARINDA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Anang Iskandar menyebutkan, Saat ini tercatat pengguna narkoba se Indonesia mencapai 4 juta orang. Tidak terkecuali Kaltim yang menduduki peringkat tiga pengguna terbesar se Indonesia setelah DKI dan Kepri dengan prevalensi mencapai 3,1 persen atau sekitar 77.884 orang.

Karenanya keberadaan pusat rehabilitasi ketergantungan narkoba sangat dibutuhkan dalam rangka memutus rantai peredaran gelap narkotika. Pasalnya peredaran gelap narkotika hanya dapat ditekan dengan memutus ketergantungan pengguna lantaran terbebas dari ketergantungan narkoba.

“Peredaran gelap narkoba tumbuh subur dan menjadi bisnis menggiurkan lantaran pasarnya jelas. Berapapun suplainya akan terus dicari oleh pengguna lantaran sudah menjadi kebutuhan. Karenanya peredaran gelap narkoba akan sukar ditanggulangi tanpa ketersedian tempat rehabilitasi,” sebutnya saat memberi keterangan pers terkait kunjungan kerjanya ke kaltim, di Kantor BNNP Kaltim, Samarinda, (3/7). Komjen Pol Anang Iskandar saat memberi keterangan pers ditemani Kepala BNNP Kaltim, Kombes Pol Maridup Samosir Pakpahan.

Menurutnya, karakteristik pengguna narkoba tidak mempunyai keinginan berhenti dan cenderung memiliki keinginan kuat terus menggunakan narkoba. Alhasil narkoba menjadi kebutuhan yang harus terus menerus dipenuhi kebutuhannya setiap saat. Terlebih penggunanya terlampau banyak, sehingga suplainya masih banyak di Indonesia. Jika tidak disembuhkan, setiap hari, setiap minggu, setiap bulan terus mengkonsumsi dan peredarannya pun akan tetap banyak, bahkan bertambah seiring bertambahnya pengguna.

“Sementara untuk sembuh kan perlu rehabilitasi dan perlu ada tempat. Kondisinya kaltim ada tempat rehabilitasi meilik pemerintah. Kalau swasta ada. Tapi tentu kapasitasnya terbatas dan butuh biaya mahal. Pertanyaannya, kapan mereka sembuh, jika masih tidak punya tempat rehablitasi,” tuturnya.

Idealnya tempat rehablitasi harus ada disetiap RSUD. Termasuk menyediakan fasilitas rawat inap selama penyembuhan. Jika tempat rehabilitasi pemerintah sudah tersedia, tinggal peran serta masyarakat, utamanya keluarga mengajak agar pengguna mau direhabilitasi. Sebab sifat pengguna tidak mau direhablitasi. idealnya di setiap RSUD ada pelayanan, termasuk rawat inap serta memiliki 30 tempat tidur.

Disamping itu, tentu tetap perlu tindakan memburu pelaku kejahatan perdaran gelap narkoba. Baik bekerjasama dengan aparat kemanan untuk menangkap pengedarnya, maupun bekerjasama dengan beacukai untuk melakukan pengawasan keluar masuknya barang haram tersebut.

Terkait pembangunan tempat rehabilitasi, menurutnya BNN sudah mengusulkan ke Presiden dan rekomendasi persetujuan Mendagri RI sudah turun. Karenanya tinggal realisasinya. “Itu lah kenapa kami melakukan kunjungan kerja ke kaltim. Kami ingin melihat progres pembangunan pusat rehabilitasi ketergantungan narkoba di Kaltim. Disamping tujuan lainnya yang ingin melihat kondisi riil Kaltim dengan status peringkat tigas terbesar  nasional, serta memotivasi jajaran BNNP agar kinerjanya semakin baik,” sebutnya.

Sementara Maridup menambahkan, menyembuhkan pengguna dalam kaitan mematikan pasar peredaran gelap narkoba menjadi tugas bersama. Pemerintah melalui upaya pengejaran dan penagkapan pengedar serta membangung pusat rehabilitasi, sementara masyarakat secara sadar mengajak pengguna untuk menjalani rahabilitasi dan melapor pada tempat wajib lapor pengguna narkoba.

“Sejauh ini Pemprov Kaltim sudah berupaya melalui tujur RS IPWL dn sebagian puskesmas dengan pelayanan IPWL yang tersebar di Kabupaten/Kota se Kaltim. Itu merupakan wujud komitmen mewujudkan kaltim zero narkoba 2015,” tandasnya. (vb/arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.