ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Satresnarkoba Kubar Tangkap Tiga Orang Pemilik Sabu – Sabu

July 1, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat (Kubar) dalam bulan Juni 2022 berhasil mengamankan 3 orang pemilik narkoba jenis sabu – sabu di tiga tempat yang berbeda.

Kasat narkoba AKP. Bitap Riyani kepada media ini menyampaikan, penangkapan pemilik sabu-sabu ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti petugas.

“Kami mendapat laporan pada 11 Juni 2022 menganai seorang yang memiliki narkotika jenis sabu sabu di daerah Kampung Jaras, Kelurahan/Kecamatan Barong Tongkok dan pada pukul 10.00 wita anggota opsnal mengetahui identitas tersangka,” kata Bitap Riyani, Kamis (30/6/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui tersangka A berada di sebuah rumah kontrakan atau kos di daerah Kampung Jaras. Anggota mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tersangka A berada di dalam kos tersebut. Melihat tersangka dan cocok dengan identitas yang sudah dikantongi anggota opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari tersangka ditemukan satu poket dua berukuran sedang yang masing-masing berada di atas meja dan serta satu dalam bungkus tisu.

“Barang buktinya dua poket yang ada di dalam kamarnya, totalnya seberat 4,9 gram,” kata Bitap Riyani.

Setelah ditanyakan asal barang tersebut ia mengatakan mendapatkan barang haram tersebut dari kawannya yang berinisial D di tenggarong.

Selang beberapa hari sekira tanggal (16/6/2022) Satresnarkoba  kembali berhasil menangkap SB di sebuah rumah kos di Kampung Melak Ulu, Kecamatan Melak, dengan Barang Bukti (BB) 16 poket seberat 4,85 gram bruto yang ditemukan di dalam kantong celana pendek kain berwarna abu-abu. SB mengaku sabu-sabu tersebut didapatkan dari kawannya yang berinisial R yang beralamat di Samarinda.

Selanjutnya pada tanggal (27/6/2022) kembali Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka MS yang berada di sebuah kos di Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok. Anggota opsnal langsung melakukan penangkapan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu poket yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0,2 gram bruto.

Kepada petugas MS mengaku mendapatkan sabu-sabu dari kawannya yang berada di Samarinda yang berinisial A. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ketiga tersangka diancam dengan pasal yang sama yaitu pasal 114  ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Bitap Riyani. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.