ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kejari Sanggau Lanjutkan Kasus Peremajaan Sawit Rakyat

August 24, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SANGGAU – Kejaksaan Negeri  Sanggau terus melanjutkan proses hukum dua tersangka

dugaan penyimpangan dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) KUD yang ada di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau Kalbar pada tahun 2019 dan 2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Adi Rahmanto menyampaikan penyimpangan program CSR oleh kedua tersangka AL dan AZ diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 750 juta.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 April 2023 silam. AL dan AZ  tidak ditahan lantaran mereka berdua koperaktip dalam meberikan keterangan. Tersangka juga telah menitipkan uang sebesar Rp 1 miliar ke rekening penyimpanan Kejaksaan Negri Sanggau untuk menggantikan kerugian negara yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Uang tersebut diserahkan pada tgl 31 maret 2023 oleh tersangka AL dan disetor ke rekening penampung milik Kejari Sanggau.

Adi Rahmanto

“Saat ini uang tersebut statusnya merupakan barang bukti dalam perkara an.AL dan AZ,” terang Adi Rahmanto, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (24/8) siang.

Adi menyebut pada saat ini penyidik kejaksaan sedang melakukan pengitungan kerugian negara, uang yang dititip sebesar 1 miliar oleh tersangka natinya akan digunakan untuk pengembalian kerugian negara. Ia memastikan akan ada tindak lanjut dari penyidikan terhadap kedua tersangka.

“Pengembalian kerugian negara akan menjadi pertimbangan tim penuntut umum untuk meringankan kasus itu,” ujarnya. (ariya)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.