ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Hasil Perbaikan Bapaslon Parawansa-Markus

August 22, 2020 by  
Filed under Hukum & Kriminal

Share this news

Vivaborneo.com, Samarinda — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil perbaikan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan atau independen pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, serentak 9 Desember mendatang,  Jumat (21/8/2020).

Secara bergantian, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membacakan satu-persatu hasil dari rapat pleno rekapitulasi bapaslon pada tingkat kecamatan beberapa waktu lalu.

Rapat sempat diskors selama 15 menit hingga waktu menunjukkan pukul 11.00 Wita. Ini dikarenakan pihak Liaison Officer (LO) dari Bapaslon Parawansa Assoniwora-Markus Taruk Allo belum hadir.

Insiden surat mandat yang tak sengaja tertinggal oleh pihak LO jadi alasannya. Sehingga mereka diminta untuk kembali lagi dengan membawa surat mandat tersebut. Berdasarkan pada peraturan, surat mandat dari Bapaslon kepada pihak LO yang akan hadir sifatnya wajib dan harus dibawa.

Rapat pleno rekapitulasi dukungan perbaikan ini hanya untuk dukungan satu Bapaslon saja yakni pasangan Parawansa Assoniwora dan Markus Taruk Allo, karena pada Rapat pleno sebelumnya, jumlah dukungan yang dimiliki masih belum memenuhi dari yang disyaratkan.

“Jadi hari ini (Kemarin,red) rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil perbaikan bakal pasangan perseorangan Parawansan-Markus,” kata Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat.

Lanjut Firman, sebelumnya sudah melakukan rapat pleno di PPK tingkat Kecamatan dan ini menghimpun hasil dari data-data yang telah dilakukan di Kecamatan.

“Dari hasil ini nantinya akan diketahui Bapaslon ini bisa atau tidaknya mengikuti pendaftaran Bakal Calon yang akan dilaksanakan pada 4-6 September mendatang,” terangnya

Ia menambahkan, KPU Samarinda mengeluarkan BA 7 yang diberikan kepada Bapaslon, Bawaslu dan pihak terkait. Terkait surat Bapaslon Parawansa-Markus ke Bawaalu Samarinda tentang verfak disaat covid 19.

“Kalau surat ke KPU Samarinda sudah kami jawab semua. Sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Tetapi  mengenai surat ke Bawaslu Samarinda saya tidak tahu isi suratnya apa, tujuan apa dan tentang apa, kami tidak tahu,” jelasnya

“Kita tetap terus jalan, berbeda kalau ada putusan dari pengadian atau Bawaslu yang menerbitkan rekomendasi yang menjadi pertimbangan,” tuturnya

Sesuai persyaratan, untuk menjadi calon perseorangan pada pilkada di Kota Samarinda tahun 2020, memerlukan dukungan berupa fotocopy identitas sebanyak 43.977. (Vb/Wid)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.