Minim Pengetahuan, Kasus Penyalagunaan Internet Tinggi

August 27, 2018 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

Share this news

Samarinda – Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A Kaltim Halda Arsyad, mengatakan minimnya pengetahuan anak/remaja, orang tua dan guru menjadi salah satu penyebab tingginya kasus penyalahgunaan internet yang menyebabkan pornografi anak, kasus kekerasan seperti pelecehan seksual, eksploitasi anak dan lain-lain.

“Oleh karena itu Ecpat Indonesia, Google Indonesia bersama Kementerian PPPA melakukan sebuah program pelatihan yang ditujukan untk seluruh organisasi perlindungan anak dan kelompok Perlindungan Anak TerpadunmBerbasis Masyarakat (PATBM) sebagai bentuk pencegahan terhadap kejahatan seksual anak online,” kata Halda Arsyad saat membuka Pelatihan Tem@n Anak (Internet Aman Untuk Anak) Regional VIII ini berlangsung di Hotel Aston Samarinda. Jumat (24/8/2018).

Dikatakan Halda, Indonesia merupakan salah satu negara dengan pengguna internet yang cukup besar. Berdasarkan data dari APJII Tahun 2016, jumlah pengguna internet di Indonesia adalah 13,7 juta user atau 51,5 persen dari total penduduk Indonesia. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo tahun 2017, 66,31 persen penduduk Indonesia telah memiliki smartphone. Bahkan, menurut data tersebut, 65,34 persen anak usia 9 s/d 19 tahun telah memiliki smartphone. Dari total pengguna internet tersebut, terdapat 90,18 persen penduduk di perdesaan (rural) dan 94,12% penduduk urban (perkotaan) yang memiliki akun media sosial,  baik itu Facebook, Instagram, Twitter, Path, dan sebagainya.

 Adapun konten pornografi sudah sangat mengkhawatirkan. Dari hasil survei yang dilakukan oleh KPPPAbekerjasama dengan Katapedia, terdapat paparan pornografi sebanyak 63.066 melalui Google, Instagram dan berita online lainnya. Angka tersebut belum termasuk paparan pornografi yang memasukkan unsur pornografi melalui gambar, seperti komik dan buku cerita. Sementara itu, data dari unit Cybercrime, Bareskrim Polri pada tahun 2017, terdapat 435.944 ip address yang mengunggah dan mengunduh konten pornografi anak.

Dari data dan fakta yang ada, tidak ada lagi daerah yang bebas dari isu kejahatan terhadap anak baik yang disebabkan oleh pornografi online, prostitusi online, maupun cybercrime.

“Kejahatan seksual terhadap anak tidak ubahnya seperti fenomena gunung es, yang terlihat hanya di bagian puncaknya saja, sedangkan kondisi yang sebenarnya jauh lebih besar dari itu,” kata Halda.

Halda berharap, peserta dapat memahami situasi dan tren terkini mengenai eksploitasi seksual anak pada ranah daring (online) tingkat nasional, peraturan perundang-undangan dalam mengatur eksploitasi seksual anak dan memahami upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh organisasi perlindungan anak dan kelmpok PATBM.

“Sehingga meningkatnya pemahaman Civil Society Organitation (CSO) dan PATBM dalam mencegah dan menanggulangi kasus kejahatan seksual anak di ranah daring (online),” imbuh Halda. (*/del)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.