ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pemilik Sabu Ditangkap Satresnarkoba Kubar di Area ATM

August 24, 2021 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Satuan Reserse Narkoba (Saresnarkoba) menangkap Sadrakh (21) yang memiliki narkotika diduga sabu sabu. Pemuda asal Kampung Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok ditangkap saat berada di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) komplek Perkantoran Pemkab Kutai Barat (Kubar), Sabtu (21/8/2021).

Kapores Kubar AKBP. Irwan Yuli Prasetyo melalui Kasat Narkoba AKP. Bitabriyani menyampaikan, penagkapan tersangka berawal ketika anggota satresnarkoba yang hendak ke ATM melihat tersangka yang mencurigakan mencari sesuatu.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka

Bripka Tri Agung dan Bripda Markitsin kemudian mendatangi tersangka dan memeriksa serta melakukan penggeledahan. Dari tersangka ditemukan 1 satu poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,4 gram.

Tersangka mengaku narkotika tersebut baru dibeli dari temannya di Tenggarong.

“Tersangka beserta barang bukti kami amankan ke mapolres guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,”kata AKP. Bitabriyani.

AKP, Bitabriyani menuturkan, tersangka merupakan masyarakat biasa yang tidak mempunyai pekerjaan tetap. Sebelumnya pada tahun 2018 lalu tersangka sudah pernah di penjara selama delapan bulan dengan kasus yang sama narkotika jenis dobel L.

“Dia ini naik peringkat sebenarnya, dari pengedar dobel L naik ke sabu-sabu,” ujar AKP. Bitabriyani.

Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.