ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Penahanan Terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) Diperpanjang

August 11, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Humas Kejari Batu Eddy Sutomo

BATU– Penahanan terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul (JEP)  dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak  di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) diperpanjang 60  kedepan terhitung sejak  Rabu  10 Agustus hingga 8 Oktober 2022.

Juru bicara Kejaksaan Negeri Batu Edy Sutomo mengungkapkan dilakukan perpanjangan penahanan terhadap terdakwa, karena telah memasuki masa 30 Hari sejak ditahan Jaksa Penuntut Umum tanggal 11 Juli 2022 sesuai dengan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Malang Nomor No. 60/Pid.Sus/2022/PN. Mlg tanggal 11 Juli 2022

“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang memandang perpanjangan penahanan dianggap perlu dilakukan dikarenakan perkara terdakwa Julianto Eka Putra als Ko Jul masih disidangkan di Pengadilan Negeri Malang dan perlu segera dikeluarkan Penetapan Hakim terkait Penahanan lanjutan agar terdakwa Julianto Eka Putra Als Ko Jul tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Lowokwaru Malang ” ungkap Edy yang merupakan kasi Inteljen Kejari Batu. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.