ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Perusahaan Wajib Bayar THR

August 10, 2011 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

Share this news

SAMARINDA – vivaborneo.com, Seperti tahun-tahun sebelumnya, jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri,  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim kembali mengeluarkan imbauan tentang kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi perusahaan. Imbauan ditujukan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenakerjaan kab/kota.

“Imbauan ini ditujukan  kepada instansi bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota agar meneruskan imbauan ini kepada pimpinan perusahaan yang ada di wilayah mereka,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim,  Ichwansyah di ruang kerjanya, Selasa (9/8).

Kewajiban pembayaran THR sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : 04/Men/1994, 16 September 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. Acuan lainnya adalah Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI No 2 Tahun 2010 Nomor KEP.110/MEN/VI/2010.

Persiapan pembayaran THR khususnya bagi pekerja/buruh yang beragama Islam harus dilakukan lebih awal dan wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 hari sebelum idul fitri. Besaran THR keagamaan bagi yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, THR yang harus diberikan  adalah sebesar 1 (satu) bulan gaji. Sedangkan untuk masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih, tetapi  kurang dari 1 (satu) tahun  besaran THRdihitung secara proporsioanal.

“Jumlah perusahaan di Kaltim saat ini adalah 5.956 unit. Ketentuan sudah mengatur sangat jelas bahwa THR harus diberikan,” tegas Ichwansyah.

THR bisa jadi momentum yang baik antara pemilik perusahaan, manajemen dan staf. Selain merupakan keharusan sesuai ketentuan, secara psikologis THR akan menjadi wujud kepedulian perusahaan terhadap staf-stafnya.

Untuk mendukung lancarnya pembayaran THR tahun ini, Ichwansyah juga meminta peningkatan peran mediator hubungan industrial dan pegawai pengawas ketenagakerjaan kabupaten/kota dalam menyampaikan ketentuan-ketentuan tersebut.

Seruan yang sama juga disampaikan Gubernur Kaltim kepada seluruh bupati/walikota se-Kaltim untuk meminta instansi bidang ketenagakerjaan mengawasi pelaksanaan THR di daerah masing-masing. (vb/sam)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.