ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Satresnarkoba Kubar Tangkap PNS dan Tenaga Honor

August 17, 2021 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kubar, dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) yang dilalukan PNS salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tenaga honor di salah satu sekolah

“PNS berinisial MDN 40) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 110 / VIII / 2021 / SPKT.Satresnarkoba/Polres Kubar/Polda Kaltim tanggal 13 Agustus 2021,” terang Kepala Polres Kubar, AKBP Irwan Yuli Prasetyo, melalui Kasat Narkoba Polres Kubar, AKP Bitabriyani SH kepada wartawan di Mapolres, Senin (16/8/2021).

AKP Bitabriyani, SH

Dikatakan AKP Bitabriyani, tersangka ditangkap di Dermaga Pelabuhan Kampung Long Melaham, Kecamatan Long Bagun, Jumat 13 Agustus 2021, sekira jam 15.00 Wita.

“Tersangka MDN diamankan bersama barang bukti (BB) berupa satu poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang   dibungkus plastik klip putih bening dengan berat kotor 9 gram,” ungkapnya.

Menurut Kasat Narkoba, BB lainnya yang juga diamankan dari tersangka, berupa 1 unit telepon genggam/handphone (HP) warna biru, kemudian 1 buah kotak yang dilakban warna coklat dan ada tulisan ‘Buat DINA M’ disertai alamat dan nomor HP.

“Turut diamankan 3 lembar potongan tissu warna putih, 1 buah tas kain warna merah, 2 ball plastik klip ukuran 2 X 3 warna bening, 2 buah potongan lakban warna coklat, serta 1 buah plastik warna merah,” urainya.

Kasat Narkoba menuturkan, tersangka MDN berhasil diamankan, berkat informasi dari masyarakat kepada Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kubar akan ada pengiriman narkotika jenis sabu ke Kampung Long Melaham.

Anggota opsnal bergerak melakukan kontrol terhadap pengiriman tersebut. Saat berada di Dermaga Pelabuhan Kampung Long Melaham, ada seseorang yang selanjutnya diketahui adalah tersangka MDN yang mendatangi speedboad dan menerima bungkusan tas warna merah dari speedboad tersebut.

“Saat tersangka MDN akan meninggalkan dermaga pelabuhan, langsung dilakukan penangkapan. Karena situasi tidak memungkinkan, selanjutnya tersangka MDN dibawa ke dermaga pelabuhan Markas Polsek Long Bagun,” katanya.

Kepada polisi, tersangka MDN mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Dia mengaku mendapatkannya dari seseorang di Kota Samarinda, yang ini sedang dilakukan pendalaman oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kubar.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MDN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu pada Sabtu (14/8/2021) pukul 12.34 wita, anggota polsek Melak mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba di simpang Kampung Lengan, Kecamatan Mook Manaar Bulant. Anggota saat tiba di lokasi mendapatkan orang yang dicurigai kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama RH (41) Sakaq Lotoq , karyawan honorer di salah satu sekolahan. dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah bungkusan kecil yang lakban.

“Setelah anggota membuka bungkusan ditemukan narkotika yang diduga sabu sabu seberat 0.4 gram, dan satu buah bong dari botol larutan,”ujar Bitabriyani.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam dengan pasal 112 ayat 1 subs pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, ancaman hukuman 5 tahun penjara. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.