ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Sidang Gugatan Ketua APS Pada Manajemen PT Bank Jatim Di Tunda

August 11, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SURABAYA – Sidang hari pertama gugatan Sugiharso ketua Asosiasi Pemegang Saham PT. Bank Jatim Tbk di ruang sidang Kartika  PN Surabaya Jl. Arjuno No.16-18, Sawahan, Kec. Sawahan, Kota Surabaya, di tunda, Kamis ( 11/8/2022).

Penundaaan persidangan diakibatkan  tergugat panitia Koreno 2019 dan Jajaran Direksi Produk koreno 2019  PT.Bank Jatim Tbk, tidak hadir.

“Perlu diingat, sidang perdata diatur mulai pkl.10.00 sampai pkl.13.00. Karena pihak tergugat sampai sekarang tidak hadir, maka sidang di tunda, kamis 25 Agustus 2022 ” tegas ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta sambil ngetuk palu.

Juru bicara Penasehat Hukum Sugiarso, Rommy Hardyansah didampingi penasehat lainnya Febriansyah Ramadhan, Didik Edi Prasetyanto dan Miftaahul Khairullah menyebutkan pada sidang pertama ini biasanya untuk kelengkapan para pihak.

“Jika 3 kali sidang, tergugat tidak hadir maka langsung dilakukan pembuktian ,” tegas Rommy.

Disebutkan pihaknya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya  dengan Nomor 801 / Pdt.G / 2022 / PN Sby  persidangan pertama pada Kamis 11 Agustus 2022. perihal perbuatan melawan hukum yang di duga telah dilakukan manajemen PT. Bank Pembangun Daerah Jawa Timur  (Bank Jatim).

“Gugatan yang kami ajukan dikarenakan adanya perbuatan melawan hukum pada saat pembentukan TIM Recruitmen, kedua saat pengumuman Recruitmen Calon Direksi serta penetapan pengangkatan direksi yang dipilih pada tahun 2019 yang tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomr 8 Tahun 2019 tentang BUMD ,” lanjutnya.

Perbuatan melawan hukum tersebut sehubungan dengan pembentukan tim rekruitmen dan syarat kualifikasi yang lebih utama terkait batasan usia minimum (35 Tahun) – maksimal (55 Tahun) pada saat mendaftar pertama kali.

“Gugatan ini meminta kepada Pengadilan Negeri untuk menjatuhkan hukuman kepada para tergugat (Direksi dan dewan komisaris) untuk mengembalikan seluruh fasilitas/ hak yang pernah diterimq selama menjabat kepada PT. Bank Jatim, karena para tergugat telah melanggar hukum, ” lanjutnya. (buang supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.