ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

“Suntik Mati” Siaran Analog Ditunda, KPID Kaltim Sebut Penanganan Pandemi Lebih Prioritas

August 9, 2021 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui Dirjen SDPPI Kominfo Ismail mengumumkan secara resmi penundaan proses Analog Switch Off atau ASO tahap 1 melalui konferensi pers secara virtual di Jakarta pada Jumat (6/8/2021).

Dengan ditundanya proses ASO tahap 1 itu berarti, semua masyarakat masih bisa menggunakan TV Analog pada 17 Agustus nanti, dimana sebelumnya, Kemkominfo akan melakukan migrasi TV Digital tahap pertama pada tanggal 17 Agustus 2021.

Dikatakan Ismail bahwa Kemkominfo menganggap perlu adanya penjadwalan ulang. Sehingga ASO tahap pertama tanggal 17 Agustus 2021 akan ditunda.

Beberapa hal yang menjadi alasan penundaan proses migrasi.

“Yang pertama, fokus pemerintah dan seluruh elemen masyarakat pada saat ini adalah dalam rangka penanganan dan pemulihan kondisi akibat pandemi Covid-19,” kata ismail.

Termasuk hasil evaluasi terhadap berbagai kesiapan teknis para pemangku kepentingan, stakeholder terkait untuk melakukan migrasi ke siaranTV digital ini, yang masih memerlukan persiapan lebih lanjut.

Menanggapi hal tersebut Ketua KPID Kaltim, Akbar Ciptanto mengatakan pemerintah tentu telah mempertimbangkan banyak hal terkait adanya penundaan tersebut dan tak hanya pelaksanaan ASO namun hal-hal genting lain seperti pandemi yang masih melanda negeri ini tentunya juga menjadi prioritas untuk ditangani.

Akbar Ciptanto

“Pemerintah tentu telah mempertimbangkan secara matang terkait penundaan ASO tahap 1. Apalagi berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari berbagai pihak, masih banyak yang harus disiapkan oleh pemerintah, termasuk didalamnya ketersediaan Set Top Box bagi masyarakat kurang mampu dan proses distribusinya. Pandemi Covid 19 harus menjadi hal yang sangat prioritas saat ini dan harus didukung semua pihak, “ ujar Akbar.

Hal senada disampaikan, Ali Yamin Ishak, Komisioner bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID Kaltim, KPID Kaltim mendukung keputusan pemerintah. Namun meski ditunda, sosialisasi ASO di Kaltim serta pendampingan LP Televisi di Kaltim yang bersiaran digital akan terus digalakkan baik oleh KPID bersama dengan Diskominfo, dan seluruh pihak terkait guna menyukseskan migrasi siaran tersebut.

“Kami (KPID Kaltim, Red) mendukung hal tersebut dikarenakan memang kondisi pandemi saat ini yg belum membaik, sehingga kita harus bersama sama fokus dalam penyelesaian pandemi. KPID Kaltim sendiri terus berupaya menjalankan sosialisasi ASO ini melalui kerjsama dengan LP yang ada di Kaltim, baik melalui talkshow dan juga dengan Diskominfo Kaltim agar masyarakat mendapatkan informasi ASO dengan baik dan utuh,”tegas Ali

Adapun wilayah di Kaltim yang semula dijadwalkan untuk bermigrasi digital pada 17 Agustus 2021 ini yakni Samarinda, Bontang, dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Dengan diundurnya pelaksanaan ASO tahap 1 ini memberikan waktu lebih untuk daerah di Zona 1 agar lebih bersiap untuk menghadapi peralihan siaran analog ke digital.

Mengutip dari laman siarandigital.kominfo.go.id disebutkan bahwa siaran televisi analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia akan digantikan oleh siaran televisi digital selambat-lambatnya pada 2 November 2022.

Siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia.

Sinyalnya merupakan konversi data digital MPEG-2 yang dapat mengantarkan audio visual dengan lebih bersih dan jernih melalui sistem penerimaan yang kita kenal dengan nama Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVB-T) yang kini sudah masuk generasi kedua atau DVB-T2.

Televisi Digital itu bukan TV streaming, jadi tidak memerlukan biaya kuota internet dan TV Digital bukan TV kabel berlangganan, jadi tidak perlu membayar biaya bulanan.

Bagi masyarakat yang memiliki TV analog atau TV tabung, masyarakat bisa melalukan migrasi ke TV Digital dengan menghubungkan TV analog dengan perangkat penerima digital atau Set Top Box (STB).

Atau masyarakat juga bisa membeli perangkat TV digital baru. Namun, sebelum membeli perangkat baru, pastikan perangkat tersebut harus bisa menerima sinyal TV digital DVB-T2 atau memiliki Tuner DVB-T2. (*/hel


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.