ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

YY Laporkan SDS dan RBT ke Polda Jatim dan Bareskrim Mabes Polri

August 11, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU – Perkara kasus dugaan pelecehan yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu terus bergulir, dan kini bahkan berujung saling lapor.  Pasalnya, hal itu dipicu dengan beredarnya video rekaman dari CCTV di Transformer Hotel yang kini beredar luas di media sosial, yang diduga disebarkan SDS dan RBT.

Saat menjadi saksi dalam persidangan beberapa waktu lalu, YY yang berada di dalam rekaman CCTV membantah jika dirinya telah dilecehkan oleh JEP.

“Tuduhan itu sama sekali tidak benar, jadi waktu itu Pandemi Covid-19, saudari YY minta agar dimotivasi oleh Pak JEP,” tutur tim kuasa hukum JEP, Jeffry Simatupang, usai persidangan, Rabu (10/8/2022).

Akibat buntut dari beredarnya video rekaman dalam CCTV tersebut, lanjut Koh Jeffry sapaan akrabnya, YY merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya. Maka dari itu, dirinya berinisiatif dengan melaporkan SDS dan RBT.

“Untuk pelaporan tersebut tidak ada kuasa hukum, mereka sendiri yang hadir untuk melakukan laporan. Tapi paling tidak itu menjawab keraguan dari publik. Masyarakat kan bertanya nih, kalau ini rekayasa dan kalau ini bohong kenapa kok tidak dilaporkan. Pada hari yang lalu mereka sudah mengunakan hak hukum mereka untuk mengajukan laporan di Polda Jatim dan di Bareskrim Mabes Polri,” ungkapnya.

Untuk itu, tim kuasa hukum JEP juga memperingatkan kepada semua orang, bahwa ketika melanggar hak orang lain maka akan ada konsekwensi hukumnya.

“Pada intinya tadi yang dibilang ada di CCTV itu kan merasa difitnah kalau orang tersebut tidak merasa dicabuli, maka dia mengunakan haknya untuk melaporkan hal tersebut,” tegas Koh Jeffry.

Tim kuasa hukum JEP, Philipus Harapenta Sitepu juga menyampaikan, apapun itu adalah hak mereka.

“Karena disebut mereka kan sebagai korban pencabulan juga, tapi mereka merasa tidak pernah menjadi korban pencabulan. Jadi, mereka membela haknya karena nama dia sudah tercemar. Lebih jelasnya teman-teman wartawan bisa tanyakan langsung ke Polda Jatim ataupun ke Bareskrim Mabes Polri,” tutupnya.  (buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.