ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Dispar Kaltim Dorong Pelaku Usaha Pariwisata Memiliki Sertifikat CHSE

September 30, 2021 by  
Filed under Ekonomi & Bisnis, Wisata

Share this news

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni

Vivaborneo.com, Samarinda — Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah memberlakukan syarat CHSE atau Cleanliness, Health, Safety and Environment Sustainability selama pandemi Covid-19 melanda dunia.

Kemenparekraf membuat sejumlah aturan dalam melakukan protokol kesehatan di tempat usaha seperti pusat perbelanjaan, hotel, destinasi wisata, restoran dan cafe dan lain-lain.

Begitupun di Kaltim,  penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, memeriksa suhu tubuh, mencuci tangan dengan sabun atau desinfektan dan menjaga jarak pun tetap diatur.  Apalagi di Kaltim tersebar sangat banyak usaha yang memberikan pelayanan kepada pengunjung selama pandemi Covid-19 belum berakhir.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni menjelaskan setiap tempat usaha akan didorong untuk dapat memiliki sertifikat CHSE. Ini  sebagai syarat, baik  dalam pelayanan kepada pengunjung, keselamatan pengunjung hingga kepedulian terhadap lingkungan hidup yang berkesinambungan.

“CHSE ini adalah syarat penerapan protokol kesehatan bagi industri pariwisata. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata dengan cara industri pariwisata baik perorangan maupun perusahaan  melakukan  isian mandiri lewat CHSE.kemenparekraf.go.id,” jekas Sri Wahyuni pada Kamis (30/9/2021).

Dijelaskannya, Setelah masuk ke dalam laman CHSE.kemenparekraf.go.id, maka akan diketahui apa saja yang menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikat ini. Setelah formulir isian ini lengkap akan ada asesor yang difasilitasi oleh Kemenparekraf  bekerjasama dengan PT Sucofindo untuk melakukan penilaian. 

Jika memenuhi semua persyaratan maka sertifikatnya akan dikeluarkan. Begitu juga sebaliknya jika ada yang belum dapat dipenuhi oleh industri pariwisata yang mengajukan maka sertifikatnya belum dapat dikeluarkan.

Ada beberapa kriteria dalam penerapan protokol kesehatan ini, misalnya saja ada jaminan bahwa pengunjung tetap menjaga jarak satu dengan lainnya. Selalu memakai masker, bahkan kini telah ada bioskop yang mewajibkan pengunjungnya menunjukkan sertifikat telah di vaksin.

“Di Kaltim ini terakhir ada 154 industri pariwisata yang telah memiliki sertifikat CHSE ini. Ada pelaku dari hotel dan restoran, ada pelaku usaha selam (diving), lapangan golf, transportasi wisata, termasuk beberapa kapa wisata di Sungai Mahakam. Kita berharap semakin bertambah jumlahnya,” jelasnya.(Vb/Yul)

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.