ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kejari Batu Selamatkan Kerugian Negara Atas Kasus Korupsi Pajak

September 27, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU – Penyidik Kejari Batu menyelamatkan dan mengembalikan kerugian negara terkait perkara  tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020, senilai Rp.873 Juta lebih dari kerugian negara senilai Rp.1,8 miliar.

Dikatakan, kKeberhasilan ini berkat kerja cerdas  bidang pidana khusus yang menghadirkan 46 saksi dan 2 ahli yaitu dari forensik Polda Jatim dan BPKP Jatim. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 19 wajib pajak (WP) terungkap penyebab kerugian negara senilai Rp.1,8 miliar.

“Namun WP yang hadir 13 orang dan yang akhirnya  mengembalikan kekurangan uang senilai Rp873 Juta,” kata Edy Sutomo Humas Kejari Batu didampingi Kasipidsus dan staf dalam jumpa pers di aula Kejari Batu, Selasa( 27/9/2022).

Disebutkan Edy, 13 orang wajib pajak yang mengembalikan uang negara tertinggi sekitar Rp 300 juta dan  terendah sekitar Rp 6 juta.

Uang hasil pengembalian 13 wajib pajak langsung dititipkan di Bank Mandiri Cabang Batu.

“Demi keamanan uang negara, hasil pengembalian uang Wajib Pajak ini langsung kami titipkan ke Bank Mandiri Cabang Batu, tanpa bunga sambil menunggu proses lebih lanjut,” lanjut Edy Sutomo yang juga sebagai kasi intelgen Kejari Batu.

Edy Sutomo menjelaskan, 19 wajib pajak yang diperiksa  berasal dari pihak swasta. Mereka telah menggunakan jasa dari tersangka J,  selaku makelar/perantara. Sehingga 13 orang dari 19 yang dipanggil bidang pidsus, akhirnya mengembalikan uang negara yang semestinya mereka setorkan sebagai wajib pajak.

“ Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu akan terus  memanggil  wajib pajak yang belum mengembalikan uang negara dari setoran pajak, sehingga kerugian negara sesuai peehitungan BPKP RP 1,8 miliar,” pungkas Edy. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.