ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kejari Batu Terima Dua Tersangka  Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

September 19, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU– Kejari  Batu menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polsek Bumiaji  dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan atas nama tersangka M dan DF pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP, Senin(19/9/2022)

Humas Kejari Batu Edy Sutomo menjelaskan, terjadinya tindak pidana tanggal 13 Juli 2022 Pukul 12.30 WIB Korban RH sebagai pemilik Toko Petshop Jalan Raya Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu melayani tersangka M dan DF yang berpura – pura sebagai pembeli. Ssatu orang pelaku bertugas mengalihkan pemilik toko dengan cara mengajak berbincang bincang dan 1 orang pelaku lagi bertugas mengambil handphone merk I Phone 12 Promax milik korban yang berada di atas meja kasir. Setelah berhasil mengambil handphone, para pelaku langsung melarikan diri sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 17,5 juta.

Disebutkan yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut yakni Dita Rachmawati sebagai Jaksa Penuntut Umum kesatu dan Maharani Indrianingtyas sebagai Jaksa Penuntut Umum kedua Berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor : Prin – 916 /M.5.44/Eoh.2/09/2022 dan Nomor : Prin – 917 /M.5.44/Eoh.2/09/2022 tanggal 19 September 2022.

Edy Sutomo yang juga kasi intelgen Kejari Batu menyebutkan kini  kedua Tersangka, dilakukan penahanan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Klas IA  Malang,   selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 September 2022 sampai dengan 08 Oktober 2022 .

“Perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang agar segera dapat disidangkan ” pungkas Edy Sutomo. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.