ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kepemilikan Akta Kematian Sangat Penting

September 9, 2021 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

Share this news

BALIKPAPAN – Saat ini, kepedulian masyarakat melaporkan peristiwa kematian dan membuat akta masih sangat rendah.Padahal, akta kematian merupakan bukti sah mengenai status kematian seseorang. Akta ini diperlukan sebagai dasar pembagian hak waris, penetapan status janda atau duda pasangan yang ditinggalkan, pengurusan asuransi, pensiun serta perbankan.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, Peristiwa kematian wajib dilaporkan selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal kematian. Namun berdasarkan laporan terakhir dari Kabupaten/Kota per tanggal 28 Juni 2021 bahwa Akta Kematian yang diterbitkan baru berjumlah 248.482 lembar.

Soraya berharap, dengan tertib dan meningkatnya kepemilikan akta kematian berdampak sangat besar dan luas untuk kepentingan perencanaan pembangunan melalui keakurasian data dan pembangunan demokrasi khususnya dalam rangka menetapkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sehingga tidak ditemukan lagi penduduk yang sudah meninggal tetapi namanya masih ada dalam data pemilih.

“Saat ini Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur yang telah menerapkan Buku Pokok Kematian adalah Kabupaten Penajam Paser Utara,” imbuh Soraya dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Kalimantan Timur Tahun 2021, berlangsung di Hotel Swiss-Belhotel Balikpapan, Kamis (9/9/2021).

Noryani Sorayalita, menegaskan pemerintah terus berupaya meningkatkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi semua level masyarakat agar makin mudah, akurat dan cepat.

Perpres Nomor 96 Tahun 2018 sudah memangkas prosedur dan persyaratan pengurusan dokumen adminduk dengan berbasis customer base. Pengurusan dokumen kependudukan yang memerlukan pengantar Ketua RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan hanya dalam pelayanan pencatatan biodata penduduk. Sedangkan pelayanan Adminduk sama sekali tak memerlukan pengantar RT/RW/Desa/Kelurahan.

Pengantar RT/RW tidak dibutuhkan karena database pemerintah telah sangat baik merekap identitas seluruh penduduk.

“Sementara RT/RW sendiri tidak memiliki data yang sebaik itu. Pengantar itu (RT/RW) masih dibutuhkan kalau ada orang lahir di rumah, meninggal di rumah, orang yang mau masuk ke KK untuk pertama kali, tapi ketika data dan dokumennya sudah lengkap di Dukcapil tidak perlu pengantar itu,” ujar Soraya.

Selain itu, Soraya mengimbau agar Dinas Dukcapil dapat mengimplementasikan layanan terintegrasi di daerah secara optimal melalui layanan 2 in 1, 3 in 1, 4 in 1, sampai dengan 7 in 1.

Contohnya dalam penerbitan akta perkawinan maka masyarakat mendapatkan 7 dokumen kependudukan yaitu Akta Perkawinan Suami, Akta Perkawinan Isteri, KK Suami Isteri, KK Orang Tua Suami, KK Orang Tua Isteri, KTP Suami dan KTP Istri.

“Semoga dengan adanya Bimtek Pencatatan Sipil ini akan menambah wawasan petugas pencatatan sipil dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan di daerah dengan tidak menambah persyaratan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tutu Soraya.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 40 peserta teridiri dari Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Kaltim. Hadir menjadi Narasumber Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sakaria,Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Dukcapil, Shanti dan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto. (dell)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.