ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kurang Dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Jalan Poros Balikpapan-Samarinda

September 23, 2022 by  
Filed under Berita

Share this news

SAMARINDA -Jasa Raharja Perwakilan Samarinda menyerahkan santunan kematian korban kecelakaan lalu lintas Poros Balikpapan-Samarinda di kilometer 24 yang menewaskan 5 orang. Santunan disalurkan langsung ke rekening ahli waris korban kurang dari 24 jam dari waktu kejadian.

Sementara penyerahan santunan secara simbolis dilakukan Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Samarinda Pahala Hendra Hutabarat kepada ahli waris didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)  H. Sunggono dan Kepala Dinas Perhubungan Kukar Ahmad Junaidi di kediaman korban Jalan Soekarno Hatta-Loa Janan Kutai Kartanegara, Kamis, (22/9//2022).

Pahala mengatakan peristiwa kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 23.00 Wita, Selasa (20/9/2022). Kecelakaan melibatkan satu unit truk self loader dan dua unit mobil penumpang yakni Toyota Etios dan Daihatsu Gran Max. Kejadian tersebut, mengakibatkan 11 orang menjadi korban. Lima orang dinyatakan meninggal di tempat yaitu satu orang supir Gran Max dan empat orang penumpang mobil Toyota Etios.

“Semua korban meninggal dunia maupun yang mendapatkan perawatan di rumah sakit menjadi jaminan Jasa Raharja,” sambungnya

Pahala menambahkan, jumlah santunan yang di berikan kepada korban yang meninggal dunia senilai Rp. 50 Juta per orang. Sementara untuk jaminan santunan korban yang dirawat dirumah sakit mendapatkan jaminan maksimal Rp. 20 Juta per orang.

Pahala juga menjelaskan, jika korban kecelakaan lalu lintas masih merasa dalam kondisi sakit diharapkan segera melakukan pengobatan di rumah sakit terdekat. Korban yang tidak dirawat dengan alasan ingin mengikuti proses pemakaman keluarganya menjadi hak korban.

“Kami tetap menyarankan korban kembali melakukan pemeriksaan memastikan kondisi kesehatan korban, dan semua biaya masih menjadi tanggung jawab Jasa Raharja,” sambungnya

Pahala menegaskan, proses klaim yang dilakukan keluarga korban bisa dengan reimbuse biaya pengobatan yang sudah terlanjur dibayar secara pribadi maupun pembayaran yang akan langsung dibayar oleh pihak jasa raharja. Untuk jangka waktu klaim sesuai dengan undang-undang maksimal dilakukan 6 bulan semenjak terjadi kecelakaan.

Sementara Sekda Kukar H.Sungguno menyampaikan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang besar kepada PT. Jasa Raharja.

“Respon sangat cepat dilakukan Jasa Raharja terkait insiden kecelakaan yang menimpa warga Kukar,” ucapnya

Sunggono berharap, keluarga korban dapat ikhlas menerima. Santunan yang diberikan memang tidak dapat dibandingkan dengan rasa duka yang dirasakan keluarga korban terkait kehilangan orang tekasih. Namun santunan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat. Sunggono juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat lebih berhati-hati lagi dalam berkendara.

“Mudah-mudahan kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua, bagi masyarakat yang terdampak musibah untuk dapat segera melaporkan kejadian. Sehingga dapat mendapatkan hak-haknya yang menjadi tanggung jawab pemerintah,” pungkasnya. (Ria)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.