ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Masyarakat Wehea Minta Keberadaan Suku Asli Dilindungi

September 29, 2021 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

SANGATTA– Masyarakat Lembaga Adat Besar Wehea meminta keberadaan suku asli dilindungi pemerintah. Hal tersebut disampaikan ketika melakukan pertemuan dengan dengan Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman di ruang kerjanya, Selasa (28/9/2021).

Menangggapi permintaan tersebut, Ardiansyah secara tegas menyatakan wilayah adat Wehea merupakan lokasi yang tetap, sebagai lokasi lahan adat. Di wilayah tersebut sudah ada hak masyarakat dan tidak boleh dikeluarkan. Artinya keberadaan masyarakat setempat harus diakui karena sudah satu kesatuan yang tidak terpisahkan lingkungan sekitar. Termasuk wilayah pemukiman atau wilayah usaha masyarakat.

Didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Aji Wijaya, Ardiansyah menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan koordinasi membahas legalitas formal yang pernah diajukan masyarakat Wehea kepada pemerintah. Pengakuan tersebut yaitu masyarakat suku Dayak Wehea memang benar ada. Menjadi kearifan lokal, adat istiadat, budaya yang mesti dilindungi oleh khalayak ramai didasari regulasi. Sehingga hak ulayat di Wehea dapat terus lestari.

“Saya sudah memerintahkan Asisten 1 (Pemkesra Seskab Kutim) untuk segera menindaklanjuti. Berkoordinasi dengan instansi terkait agar permasalahan tersebut segera selesai,” jelas Ardiansyah.

Usai koordinasi, Ledjie Be yang merupakan Sekertaris Lembaga Adat Besar Wehea menjelaskan pihaknya hanya menyampaikan aspirasi masyarakat Wehea  yang mendiami wilayah di Kecamatan Muara Wahau. Dia mengatakan masyarakat ingin mendapatkan legalitas formal (pengakuan) secara resmi oleh pemerintah terkait kawasan Wehea.

“Sebenarnya sudah dari tahun 1999 kami mengajukan, tapi terbentur beberapa masalah,” bebernya.

Pihaknya yakin bupati menaruh perhatian khusus terkait permasalahan tersebut. Hal itu dapat dilihat dari ketegasannya saat menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar serius menindak lanjuti.

“Kami bersyukur bupati memberikan perhatian khusus dan akan segera menindaklanjuti terkait permasalahan ini,”

Suku Wehea menjaga hutan lindung yaitu Hutan Lindung Wehea. “Keldung Laas Wehea Long Skung Metgueen.” Deretan kata dalam bahasa Dayak Wehea itu berarti sebuah aturan perlindungan dan pemanfaatan terbatas hutan Wehea. Kepala Adat Wehea, bersama beberapa tokoh adat Wehea lainnya menetapkan aturan sejak 4 November 2004, secara khusus dijaga oleh Pasukan Adat Dayak Wehea atau rangers bernama Petkuq Mehuey. (irf)

 

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.