ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Polres Batu Bekuk  Pencuri Spesialis Ternak

September 21, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU – Polres Batu membekuk tiga orang yang diduga otak pencurian kambing yang meresahkan warga kecamatan Bumiaji, kecamatan Junrejo dan kecamatan Batu kota Batu Jawa Timur.

Tiga orang itu masing-masing berinisial TN, WS dan TM diamankan Satreskrim Polres Batu setelah mereka melakukan aksinya di sebuah pekarangan milik warga di Dusun Lajar RT 32 RW 05 desa Giripurno Kecamatan Bumiaji kota Batu Jawa Timur.

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin dalam jumpa pers mengatakan aksi pencurian kambing di Giripurno itu dilakukan oleh tiga orang pelaku yang masing-masing mempunyai peran berbeda, sebelum melakukan aksinya, pelaku tersebut lebih dulu melakukan survey lokasi atau menggambar peta di siang hari, Selasa ( 20/9/2022)

“Pelaku ada tiga orang dengan inisial TN, WS dan TM, semuanya memiliki peran yang berbeda-beda, TN memiliki peran mengambil kambing dalam kandang dengan cara digendong kemudian dirasa aman dibawa keluar dari kandang” kata Oskar.

Disebutkan Oskar, peran berikutnya yang kedua adalah WS, ini bertugas mengawasi disekitar lokasi. Kemudian peran TM mengangkut kambing dengan menggunakan sepeda motor.

“Hasil pemeriksaan petugas, motifnya karena faktor ekonomi, mereka tidak mempunyai pekerjaan tetap, WS mengaku baru sembuh dari sakit stroke, TN buruh tani, sedang TM tukang ojek,” ujar Oskar.

Kapolres Batu menyebutkan tersangka mengaku melakukan pencurian tersebut sebanyak dua kali ditempat berbeda dengan total sebanyak 4 ekor kambing, satu ekor mati karena karena dimasukkan karung, sementara petugas berhasil mengamankan tiga ekor kambing, untuk kerugian Rp 6 juta.

“Empat ekor kambing yang dicuri itu belum sempat dijual, tapi satu ekor kambing mati setelah dimasukan karung” jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga ekor kambing milik korban, masing-masing satu ekor kambing jantan jenis gibas dan dua ekor kambing betina jenis gibas.

“Adapun pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara” jelasnya. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.