ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Polres Batu Tetapkan Tersangka Ayah Tiri Korban Pencabulan

September 21, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU – Polres Batu menetapkan ayah tiri korban pencabulan sebagai tersangka yang merupakan warha Kecamatan Junrejo Kota Batu.

“Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, semenjak  berumur 12 tahun hingga 16 tahun, yang awalnya diiming-imingi dibelikan HP, namun sampai kini tinggal janji” kata Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsudin saat jumpa pers di teras Mapolres Batu, Selasa ( 20/9/2022).

Penangkapan dikatakan  Oskar  setelah Polres Batu mendapat laporan ibu korban sekaligus istri tersangka. Perbuatan bejat itu terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya setelah peristiwa yang menimpa korban dialami semenjak masih duduk di bangku SMP hingga SMA.

“Perlakuan itu biasanya dilakukan pada saat korban habis mandi, menjemur pakaian dan pada saat tidur malam hari” terang AKBP Oskar.

Karena korban merasa tidak kuat dengan kondisi yang dialaminya akhirnya korban pada hari selasa tanggal 23 agustus 2022 bercerita kepada ibunya tentang perbuatan ayah tirinya (tersangka) yang telah menyetubuhi dan mencabuli dirinya,

“Dan selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polres Batu. Akibat perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo 76D dan Pasal 82 ayat (2) Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.

Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun atau paling singkat lima tahun lanjut  Kapolres Oskar Syamsudin.  (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.